
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama, menegaskan rapat paripurna LKPJ Bupati Nunukan tahun 2024 yang digelar 26 Maret 2025, sudah prosedural dan begitu pula dengan surat undangan rapat yang dibuat Sekretariat DPRD. Surat undangan ditandatangani wakil ketua I DPRD Nunukan, Arpiah.
“Pemalsuan tandatangan ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, hanya isu. Untuk apa memalsukan tandattangan Ibu Rahma. Surat undangan ditandatangani wakil ketua I DPRD Nunukan, Arpiah. Ibu Arpiah hadir memimpin paripurna,” kata anggot DPRD Nunukan, Andre pada Niaga.Asia, Jumat (03/042025).
Menurut Andre, rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2024 dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan bagian persidangan dan bagian umum Sekretariat Dewan (Sekwan) selaku penyelenggara serta pembuat surat undangan paripurna.
Andre menjelaskan, rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua I DPRD Nunukan, Arpiah bersama wakil II DPRD Nunukan Hj. Maryati dinyatakan sah karena jumlah anggota DPRD yang hadir memenuhi syarat kuorom.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada pemalsuan tanda tangan. Paripurna LKPJ digelar atas persetujuan 5 fraksi DPRD Nunukan,” tuturnya.
Penyebar isu tandatangan palsu tidak memahami persoalan dan dipastikan tidak hadir di paripurna, karena paripurna tertanggal 26 Maret 2025 bukan pukul 10:30 Wita, melainkan pukul 13:00 Wita, setelah anggota yang hadir kuorum.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, dihadiri Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dan perwakilan pimpinan organisasi perangkat daerah.
“Kalau ketua DPRD Nunukan merasa tandatangannya dipalsukan, silahkan tanya ke bagian umum Setwan selaku pembuat undangan paripurna,” jelas Andre.
Lembaga legislatif memiliki mekanisme kerja yang bersifat kolektif kolegial. Apabila ada satu orang pimpinan berhalangan, maka tugasnya akan didelegasikan kepada pimpinan lain dan tentunya harus pula diketahui ketua fraksi.
Andre menambahkan, tiap pengambilan keputusan tidak selalu harus mendapat persetujuan ketua DPRD, karena ketua DPRD dalam lembaga legislatif bersifat pimpinan pertemuan rapat bukan selaku pengambil keputusan dewan.
“Pimpinan DPRD bukan seperti pimpinan perusahaan, kepala dinas atau kepada daerah yang bisa memutuskan sendiri, dan sebelum rapat pimpinan harus memanggil ketua fraksi meminta pendapat,” bebernya.
Andre mengaku heran masih ada anggota dewan yang tidak memahami aturan kolektif kolegial, padahal sudah diberikan pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) mekanisme penyelenggaraan administrasi lembaga legislatif.
Kalaupun masih keberatan dengan penyelenggaraan paripurna, Andre memberikan saran sebaiknya membuat laporan keberatan ke kepolisian atas dugaan tandatangan palsu, bukan membuat bias-bias isu yang tidak jelas.
“Percuma bimtek menghabiskan anggaran kalau anggota DPRD masih tidak paham sistem kerja kolektif kolegial di lembaga legislatif,” ucapnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: DPRD Nunukan