BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasca pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 di 27 November lalu.
Rekomendasi tersebut diajukan oleh Panwas Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, mengatakan, kasus pertama terjadi di TPS 34, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Panwas menemukan bahwa seorang pemilih mencoblos meski tidak memiliki hak suara. Pemilih ini diketahui ber-KTP luar Balikpapan.
“Sementara itu di TPS 57, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, ditemukan seorang pemilih menggunakan hak suaranya dua kali,” kata Yudho, Senin 2 Desember 2024.
Dua pelanggaran ini memicu rekomendasi PSU. Namun, setelah kajian mendalam oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan, hasilnya menunjukkan pelanggaran itu belum memenuhi unsur kuat untuk melaksanakan PSU.
Yudho menjelaskan bahwa kajian dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Rekomendasi tersebut dinilai belum cukup memenuhi unsur pelaksanaan PSU,” ujar Yudho.
Meski demikian, perhatian terhadap pelanggaran ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses Pemilu. Setiap rekomendasi dan kajian yang dilakukan menjadi bukti bahwa penyelenggara Pemilu bekerja memastikan pelaksanaan demokrasi tetap adil dan kredibel.
Bagi KPU Balikpapan, fokus utama adalah menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.
“Sejauh ini baru dua rekomendasi yang kami terima, dan kami terus berkomitmen memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” jelas Yudho.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: KPU BalikpapanPilkada BalikpapanPSU