Residivis Kasus Pembunuhan di Banjarmasin Merampok di Samarinda, Kakinya Ditembak

Tersangka Ramli berbaju tahanan. Sebelumnya Ramli dua kali dipenjara terkait kasus pembunuhan dan narkotika (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin, Ramli, 42 tahun, warga Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda, diringkus tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Selasa 4 Juli 2023, terkait kasus perampokan rumah warga. Ramli bahkan melukai korbannya saat beraksi sehari sebelumnya, Senin 3 Juli 2023.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Tengah, di rumah warga Jalan Polewali 9 RT 46 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.

“Saat itu korban sedang ada di rumah. Dia mendapati di halaman rumah ada yang mencurigakan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Selasa 11 Juli 2023.

Korban lantas beranjak ke luar rumah, dan memergoki pria tidak dikenal mengambil sejumlah barang di rumahnya.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli (tengah) memperlihatkan barang bukti badik yang digunakan tersangka Ramli melukai korban saat konferensi pers, Selasa 11 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Korban mengejar dan mencoba mengamankan pelaku. Tapi dalam pergumulan itu, karena pelaku membawa senjata tajam, akhirnya korban ditusuk senjata tajam jenis badik milik pelaku di bagian betis,” ujar Ary Fadli.

Pelaku melarikan diri menggunakan motor, dan korban melapor ke kepolisian setelah mendapatkan perawatan akibat luka tikaman badik.

“Sehari kemudian pada 4 Juli, tim Reserse Kriminal menangkap pelaku di indekos kawasan Sungai Pinang. Karena mencoba memberikan perlawanan dan untuk keselamatan petugas, terpaksa dilumpuhkan (ditembak di kaki kanan),” Ary Fadli menegaskan.

Sederetan barang bukti terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka Ramli (niaga.asia/Saud Rosadi)

Pelaku Ramli diketahui seorang residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan vonis 6 tahun penjara. Ramli juga terlibat kasus narkotika di Samarinda, dan kembali meringkuk di penjara 1 tahun 6 bulan.

Meski terluka akibat tusukan senjata tajam, kondisi korban membaik. Dari kasus itu kepolisian mengamankan barang bukti antara lain tiga pasang sepatu, dua helm milik korban, badik, dan motor Honda Beat yang digunakan Ramli saat berbuat kriminal.

“Motor itu milik teman tersangka,” sebut Ary Fadli.

Ramli kembali meringkuk di penjara. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: