NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Keluhan masyarakat Desa Atap, Kecamatan Sembakung, terhadap longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah merobohkan 10 rumah penduduk mendapat respon dari Bupati Nunukan dan Gubernur Kalimantan Utara.
Kepala Sub Bidang Informasi Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Muhammad Basir mengatakan, Pemerintah Nunukan melalui BPBD bersama Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Nunukan hari ini melakukan peninjauan lokasi longsor.
“Tadi pagi Kepala BPBD dan DPUPR Nunukan ke lokasi longsor. Kita tunggu apa hasil peninjauan mereka,” kata Muhammad Basir pada Niaga.Asia, Kamis (23/11/2023).
baca juga:
Keluhan Tidak Didengar Bupati dan Gubernur Kaltara, Warga Sembakung Mengadu ke Tuhan
Tidak hanya pemerintah Kabupaten Nunukan, dalam tim yang meninjauan lokasi longsor juga terdapat kepala BPBD Pemprov Kaltara dan perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Kedatangan perwakilan pemerintah ke lokasi longsor sebagai respon cepat terhadap keluhan masyarakat dan viralnya di media sosial, sekaligus meneliti kemungkinan yang dapat dilakukan untuk mengatasi kerusakan.
“Kami dari BPBD Nunukan belum tahu berapa panjang longsor dan selama ini tidak pernah ada proposal atau kaduan masyarakat,” sebutnya.
Longsor yang melanda DAS Desa Atap mulai terjadi sejak 5 tahun dan berdasarkan laporan masyarakat, persoalan ini tidak lepas dari meningkatkan intensitas banjir tahunan di sungai Sembakung.
Arus Sungai Sembakung akan sangat deras ketika musibah banjir. Upaya masyarakat membuat kanal kecil ataupun menimbun dataran dengan tanah dibungkus karung tidak mungkin dapat mengatasi luapan air sungai yang lebarnya mencapai 600 meter.
“Sungai Sembakung itu sangat lebar, kanal kecil tidak bisa mengalihkan arus alir, kalaupun ditimbun tanah pasti tetap kembali longsor,” katanya
Basir menuturkan, selama ini BPBD Nunukan aktif berkunjung ke Kecamatan Sembakung dalam rangka penanggulangan banjir tahunan. Kedatangan tim penanggulangan hanya sebatas mengatasi banjir tanpa meneliti dampak kerusakan pasca banjir.
Karena itu, BPBD tidak memiliki data spesifik luas longsong ataupun model penanganan yang ideal untuk longsor DAS Desa Atap, hanya saja lokasi longsor tidak jauh dari aset jalan raya milik pemerintah.
“Tugas BPBD sebatas penanganan bencana banjir, kalau urusan fisik bukan urusan kami, makanya BPBD tidak memiliki data real kerusakan,” bebernya.
Penanggulangan longsor DAS Kecamatan Sembakung membutuhkan dana puluhan bahkan ratusan miliar, dan tupoksi pekerjaan fisik tersebut masuk ranah Pemprov Kaltara dan BWS Kalimantan V.
Namun lanjutnya dia, BPBD Nunukan mempersilahkan jika masyarakat membuat proposal permohonan perbaikan longsor dan hal-hal lainnya terkait kerusakan alam untuk dilanjutkan ke pemerintah provinsi dan pusat.
“Kewenangan BPBD Nunukan sebatas mengeluarkan rekomendasi perbaikan, untuk eksekusi pekerjaan fisik tanah di BWS atau BPBD provinsi,” bebernya.
Penulis: Budi Anshori : Editor: Intoniswan
Tag: Banjir SembakungLongsor