JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menilai dukungan terhadap industri minyak dan gas (Migas) di Indonesia sangat penting. Hal itu tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, menurutnya, salah satu dukungan terhadap industri migas yang dapat dilakukan oleh DPR RI adalah dengan penyusunan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas yang ramah investor.
“Kemampuan kita untuk meningkatkan industri migas ini tinggi. Namun, kita lihat pada saat krisis karena pandemi kemarin banyak investor yang balik kanan (pergi). Kita harus mengetahui sebetulnya apa masalahnya, dan ternyata dari beberapa poin masalahnya adalah soal ketidakpastian regulasi. Itu yang membuat investor lebih memilih investasi di luar Indonesia,” ungkap Dony usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (17/2/22).
Berdasarkan data pemaparan SKK Migas Kaltim, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mulai terjadi peningkatan dalam investasi migas di Indonesia setelah sebelumnya pada tahun 2020 mengalami penurunan yang sangat signifikan akibat dampak dari pandemi dan krisis global. Pada tahun 2022 investasi migas di Indonesia mencapai 12,3 miliar dolar AS, dan ditargetkan akan naik 26 persen atau 15,5 miliar dolar AS pada tahun 2023.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan beberapa regulasi yang dianggap menghambat investasi dalam industri migas di Indonesia di antaranya adalah regulasi tentang pemilik asing di bidang hulu, peraturan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan birokrasi yang lambat.
Ia mengharapkan, DPR RI dan pemerintah dapat melakukan reformasi regulasi yang lebih ramah investor dalam industri migas di Indonesia. Reformasi regulasi ini pada gilirannya dapat menarik investasi baru dan memperkuat sektor industri migas.
Kurangnya minat investor migas di Indonesia juga, menurutnya, berdampak pada penurunan produksi miga nasional, yang akan berdampak pada ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak pada pengurangan lapangan kerja di sektor migas, serta berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi negara.
“Dukungan terhadap industri migas di Indonesia tidak hanya sebatas retorika, tetapi juga harus diikuti dengan upaya konkret dalam menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” tegas Politisi Dapil Jabar IX tersebut.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: MigasRUU Migas