SAMARINDA.NIAGA.ASIA — RSUD AW Sjahranie jadi tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, yang dijadwalkan mulai 27 Agustus 2024-2 September 2024.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman mengatakan, rumah sakit itu telah direkomendasikan KPU Samarinda, mengacu aturan KPU RI Nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Arif bilang dari aturan itu, penetapan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah meminta rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Untuk pemeriksaan kesehatan itu dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024. Kita segera melakukan rapat koordinasi dengan tim kesehatan, di dalamnya ada dokter ahli rumah sakit tersendiri dan juga BNN (Badan Narkotika Nasional),” kata Arif ditemui di Yen’s Delight Cafe and Resto Samarinda, Minggu 25 Agustus 2024.
Arif menjelaskan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda ini meliputi pemeriksaan bebas narkoba dan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Baca juga: Akomodir Putusan MK, KPU Samarinda Sosialisasikan Surat Dinas KPU RI Terbaru
“Semua pemeriksaan kesehatan, kita serahkan ke tim kesehatan untuk memeriksa pasangan calon, sesuai aturan petunjuk teknis tersendiri,” ujar Arif.
Selain KPU Samarinda. Arif bilang, RSUD AWS juga akan digunakan sebagai pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
“Yang sudah pasti melakukan pemeriksaan di RSUD AWS itu KPU Samarinda dan KPU Provinsi Kaltim. Yang lainnya kita belum tau lagi,” jelas Arif.
Masih disampaikan Arif, nanti KPU Samarinda akan melakukan konferensi pers dengan para partai politik dan pasangan bakal calon, terkait persiapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
“Masalah waktu pemeriksaan sudah diatur oleh rumah sakit. Mudah-mudahan tidak ada tabrakan waktu nanti, ketika pemeriksaan pasangan calon (pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur),” demikian Arif Rakhman
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KPU SamarindaPilkada 2024Pilkada SamarindaRSUD AW SjahranieSamarinda