Rumah di Balikpapan Digerebek, 16 Paket Sabu Gagal Edar

Tersangka TK (33) beserta barang bukti sabu yang disita tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (HO-Humas Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggagalkan upaya peredaran 16 paket sabu di salah satu rumah di Jalan Tepo, Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Penggerebekan dilakukan Rabu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, dengan terduga pengedar pria berinisial TK (33).

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Polisi Bangkit menjelaskan, dalam operasi ini timnya berhasil menyita barang bukti 16 paket sabu dengan berat kotor (bruto) 5,61 gram.

Selain itu, di lokasi turut diamankan satu kotak hitam, dua bundle plastik klip kosong, sendokan plastik, timbangan digital, handphone, dan tas kulit milik pelaku.

“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Tepo, Kilometer 10, sering dijadikan tempat transaksi sabu. Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Bangkit, Jumat 11 Oktober 2024.

Dari penyelidikan itu, kepolisian menangkap TK sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan 16 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak hitam.

“Saat diinterogasi, TK mengakui bahwa sabu tersebut dia beli seharga Rp 1.200.000 per gram, yang penyerahannya dilakukan dengan sistem jejak di Kilometer 4, tepatnya di bawah baliho,” ujar Bangkit.

Saat ini, TK beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat TK dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Diharapkan masyarakat semakin aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” jelas Bangkit.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: