Rusmadi Wongso: “Saya Diperiksa di Kejati Kaltim sebagai Saksi”

Rusmadi Wongso (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusda PT Bara Kaltim Sejahtera PT BKS (2017-2020) mengaku telah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim yang saat ini tengah menyidik dugaan korupsi di Perusda  PT BKS.

Hal itu dikatakan Rusmadi ketika dikonfirmasi Niaga.Asia dan UpdateKaltim, Kamis malam (13/2/2025),

“Ya namanya diminta keterangan sebagai saksi, ya hadirlah. Saya diperiksa sebagai saksi hari Rabu lalu, tanggal 11 Februari 2025, bukan tersangka. Saya ini taat hukum,” tulisnya.

Menurut Rusmadi, selama diberi amanah menjadi Ketua Dewas PT BKS, dirinya selalu berusaha menjalankan tugas dengan baik.

“Soal materi pemeriksaan, bisa ditanyakan di Kejaksaan,” bebernya.

BUMD PT BKS saat didirikan pasti  naitnya baik, untuk meningkatkan PAD. Tapi niat yaik itu enggak cukup, karena direksinya harus menjalankan perusahaan sesuai dengan prosedur.

Sudah Tinggalkan Rumah Jabatan

Pada bagian lain Rusmadi mengungkapkan, setelah Mendagri mengumumkan bulan lalu bahwa kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik pada 06 Februari, maka sebelum tanggal 06 Februari lalu, meninggalkan rumah jabatan di Jalan M Yamin dan pindah tempat tinggal ke rumah pribadinya di Perumahan Griya Mukti Sejahtera, Kelurahan Gunung Lingai.

“Saya sudah enggak di rujab kan. Karena ada pengumuman tanggal 6 waktu pelantikan pertama. Sebelum tanggal 6 sudah bersih kantor, sudah bersih rumah. Ya enggak di rumah jabatan lah, di rumah sendiri,” terangnya.

Rusmadi memastikan bahwa dirinya tetap beraktivitas seperti biasa.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu yang beredar. Saya minta media menyampaikan informasi  yang jelas,” pungkasnya.

Untuk diketahui Perusda BKS merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Kaltim. Perusda yang didirikan pada tahun 2000, pada tahun 2017-2019 melakukan kerja sama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25.884.551.338,-, tapi semuanya macet dan dalam kerja sama ini Perusda BKS dirugikan Rp21,202 miliar.

Menurut Kejaksaan Tinggi Kaltim, dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, Dirut BKS saat itu Idaman Ginting Suka (IGS)  tanpa melalui  tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan, yaitu tanpa  minta persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal).

Selain itu kerja sama juga dilakukan  tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis dan manajemen resiko pihak ketiga.

“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Sumber: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: