SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menangkap AS, 25 tahun, warga Jalan Rapak Indah, Samarinda, terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi ilegal. Setahun terakhir dia bolak balik membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum untuk dijual kembali.
Polisi mengendus dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu dari laporan masyarakat. Penyelidikan polisi memergoki AS sedang antre di SPBU di Jalan Rapak Indah, kecamatan Sungai Kunjang, Kamis 1 Juni 2023.
“Dia (AS) menggunakan truk, dan saat itu sedang beli solar subsidi di SPBU,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Selasa 13 Juni 2023.
Penyidikan polisi mengungkap solar itu digunakan AS untuk ditampung dan diperjualbelikan lagi di peralatan pengisian BBM mini (POM Mini).
“Solar subsidi itu tidak digunakan pelaku untuk kebutuhan moda transportasi,” ujar Ary Fadli.
Pelaku AS sudah satu tahun terakhir ini diduga menyalahgunakan BBM solar subsidi, dan berpindah-pindah antre di SPBU di kawasan Sungai Kunjang.
“Dia beli Rp 6.800 per liter, dijual lagi Rp 10.000 di POM Mini. Dia berulang kali beli di SPBU menggunakan fuel card (kartu BBM) buat nyetok di POM Mini.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 300 liter solar subsidi, kartu BBM, mesin POM Mini, drum serta jeriken berkapasitas 300 liter.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: BBM IlegalBBM SubsidiPeristiwaPertaminaPertamina Patra NiagaPolresta SamarindaPolriSamarindaSolar Subsidi