SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengungkapkan, sebagian besar aspirasi yang disampaikan dalam reses bersama anggota DPRD Kaltim, terkait dengan kewenangan pemerintah kabupaten untuk menanganinya, bukan pemerintah provinsi.
“Seperti beberapa desa di Kutai Kartanegara yang mengusulkan perbaikan jalan desa, itu kan kewenangannya di kabupaten,” ungkap Baharuddin Demmu saat berbincang dengan niaga.asia di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (22/11/2023).
Dalam Reses Masa Sidang III bulan lalu, kata Baharuddin Demmu, selain terdapat beberapa desa di Kukar yang mengusulkan pembangunan jalan desa, ada juga kelompok nelayan yang mengusulkan pengadaan mesin dan kapal penangkap ikan.
“Bahkan ada warga di desa Sepatin yang mengusulkan pembangunan jembatan baru, karena jembatan penghubung antar desa yang selama ini mereka pakai sudah lapuk, bahkan kondisinya memprihatinkan,” ucapnya.
Menurut Baharuddin Demmu, aspirasi masyarakat tersebut bisa saja diperjuangkan untuk diakomodir, tapi kan terkendala, yang diminta masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Ini bisa kita perjuangkan, tapi dengan catatan Bupati Kukar mengirimkan surat ke Gubernur,” kata Baharuddin Demmu.
Disebutkan, kendala lain yang dihadapi memenuhi aspirasi masyarakat, adalah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49. Pergub Nomor 49 itu membatasi nilai minimal dari paket kegiatan aspirasi sebesar Rp 2,5 miliar.
Meski demikian, apabila bupati yang mengirimkan surat ke Gubernur, minta bantuan dana membiayai kegiatan yang diinginkan masyarakat (meski itu bukan dalam kewenangan provinsi mengurusanya), Pergub Nomor 49 itu tidak menjadi kendala, bahkan Pergub tersebut yang menjadi pedoman bagi bupati.
Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Reses