
SEBATIK.NIAGA.ASIA – Seorang pemuda berusia 24 tahun di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, diamankan Kepolisian karena menyetubuhi remaja perempuan berusia 13 tahun dan menyebarkan videonya di medsos.
“Korban dan pelaku sempat berpacaran dan keduanya telah melakukan hubungan persetubuhan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Selasa (08/04/2025).
Zainal menuturkan, awal terjadinya persetubuhan dari komunikasi chat dan panggilan video call melalui handphone. Layaknya pemuda dan pemudi di mabuk cinta, pelaku meminta kekasihnya itu untuk melepas pakaian.
Pelaku beralasan permintaan melepas baju tersebut sebagai bentuk bukti cinta dan keseriusan hubungan keduanya. Dalam pengaruh asmara itulah, korban akhirnya bersedia melepas semua pakaian saat video call.
“Pelaku tanpa sepengetahuan korban merekam atau mendokumentasikan adegan mesum telanjang pacarnya di video call tersebut,” ucapnya.
Setelah mendokumentasikan video telanjang kekasihnya, pelaku mulai melancarkan aksi bujukan dan ancaman akan menyebarkan video apabila kekasihnya tidak bersedia melakukan hubungan badan.
Merasa ketakutan dan malu, korban akhirnya melayani nafsu bejat pelaku di dalam kamar rumahnya Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 23:27 Wita.
Tidak cukup menyetubuhi korban, pelaku dengan sengaja kembali merekam adegan intim tersebut. Pelaku kemudian diketahui, juga menyebarkan video tersebut ke medsos tanpa sepengetahuan korban.
“Video di Medsos itu dilihat oleh keluarga korban dan dilaporkan kepada ke orang tua korban,” kata Zainal.
Merasa dipermalukan dan kesal, orang tua korban akhirnya melaporkan perkara persetubuhan pada Jumat 28 Maret 2025 ke Polsek Sebatik Barat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.
‘’Pelaku sudah diamankan dengan ancaman Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUH Pidana,’’ ungkap Zainal.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pornografi