SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menjebloskan 52 bandar dan kurir narkoba ke penjara dalam kurun waktu Juni-Juli 2024. Satu orang di antaranya tersangka penyelundup sabu ke Lapas Narkotika.
Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda menerangkan, 52 tersangka itu terdiri dari 45 orang laki-laki dan 7 perempuan, dari 33 kasus narkoba.
“Ini hasil dari operasi Antik Mahakam 2024. Sasarannya untuk menekan, meminimalisir penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Ary Fadli dalam penjelasan resmi, Jumat 2 Agustus 2024.
Baca juga: Sabu Dalam Jagung Rebus Gagal Masuk Lapas Narkotika Samarinda
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 4,34 gram ganja kering, 11 butir ekstasi, 389 gram sabu, serta uang tunai Rp 20,7 juta.
“Banyak ragam modus operandi yang dilakukan para tersangka,” ujar Ary Fadli.
Salah satu di antaranya adalah tersangka berinisial AP, dari kasus narkotika yang diserahkan Lapas Narkotika Samarinda. AP diamankan petugas Lapas, karena menyelundupkan sabu dalam jagung rebus, tujuan salah satu narapidana Lapas.
“Narkoba disembunyikan dalam barang titipan berupa jagung, untuk salah satu warga binaan Lapas, dikamuflase untuk mengelabui petugas,” sebut Ary Fadli.
Ary bilang Satuan Reserse Narkoba telah meminta keterangan salah satu warga binaan, yang menjadi tujuan pengiriman sabu.
“Iya, pesanan warga binaan dalam Lapas, dan sudah kita mintai keterangan. Sekarang masih kita tindaklanjuti untuk mengungkap jaringannya,” demikian Ary Fadli.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: Lapas NarkotikaNarkobaNarkotikaPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda