SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Anak remaja bawah umur di Samarinda berinisial PS berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan orang tua pacarnya yang tidak terima anaknya disetubuhi, usai penggerebekan warga di salah satu rumah di kawasan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kamis 11 Juli 2024.
Penggerebekan warga dilakukan sekira pukul 04.00 Wita. Mendengar putrinya yang juga usia bawah umur yang digerebek, orang tuanya marah dan membawa PS ke Polsek Sungai Pinang.
Di kantor polisi, PS mengakui perbuatannya. Hubungannya dengan korban adalah sepasang kekasih berusia satu bulan. Sebelum digerebek warga di dalam rumah, dia dua melakukan hubungan suami istri dengan korban.
“Pelaku (PS) ini melakukan bujuk rayu dengan korban, menjanjikan akan bertanggung jawab kalau sampai hamil. Jadi korban mau mengikuti kemauan pelaku,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari Humas Polresta Samarinda, Sabtu 13 Juli 2024.
Rachmad bilang pelaku PS dan korban adalah anak bawah umur, dan penanganannya sesuai dengan perlindungan anak.
“Pelaku PS ini statusnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem peradilan anak,” ujar Rachmad.
PS ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 81 jo 76.d Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g Undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” kata Inspektur Polisi Dua Bambang Suheri, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang menambahkan.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: AsusilaPeristiwaPerlindungan AnakSamarinda