Sejumlah Pejabat di UPTD KPHP Berau Pantai Diduga Terima Suap

Penyidik dari Kejati Kaltim menggeledah kantor UPTD KPHP  Berau Pantai Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Tanjung Redeb, Kamis (25/7/2024). (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sejumlah pejabat di UPTD KPHP (Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Pantai Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau diduga sejak 2018-2022 menerima gratifikasi atau suap dari pengusaha hasil hutan.

Untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di kantor tersebut, Tim Penyidik dari Pidsus Kejati Kaltim, hari Kamis (25/7/2024) telah melakukan penggeledahan di kantor UPTD KPHP Berau Pantai di Tanjung Redeb dan di beberapa tempat di kota Balikpapan yang saling berkaitan.

Penggeledahan di UPTD KPHP berau Pantai itu terkait pemberian suap/grarifikasi terhadap oknum KPHP Berau Pantai Tahun 2018-2022. Pemberian suap diduga untuk pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu yang wilayahnya masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai.

“Dalam penggeledahan tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara yang dalam penyelidikan,” ungkap sumber niaga.asia.

Untuk diketahui Dinas Kehutanan Kaltim mempunyai sebanyak 17 UPTD KPHP, dengan rinctersebar di rincian  KPHP Santan,  KPHP Meratus,  KPHP Bongan,   KPHP Bengalon, KPHP Kendilo,  KPHP Berau Barat, KPHP Batu Ayau, KPHP Sub Das Belayan, KPHP Telake, KPHP Manubar, KPHP Mook Manoor Bulat,  KPHP Kelinjau, KPHP Delta Mahakam,  KPHP Damai,  KPHP Berau Utara, KPHP Berau Tengah, dan KPHP Berau Pantai.

Tim Penyidik dari Kejati Kaltim saat menggeledah kantor UPTD KPHP  Berau Pantai Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Tanjung Redeb, Kamis (25/7/2024) telah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen elektronik terkait suap dari pengusaha ke pejabat. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Tupoksi KPHP antara lain memberikan rekomendasi/persetujuan Penerbitan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Penerbitan Pertimbangan Teknis Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kemudian, Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor, Penerbitan Persetujuan Pengesahan TPK Antara, Persetujuan Dokumen Proposal Teknis Kegiatan Usaha, Persetujuan Penetapan Dokumen Kegiatan Usaha (TP-KO & TPT-KB), dan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, ketika dikonfirmasi niaga.asia, membenarkan adanya penggeledahan di kantor UPTD KPHP berau Pantai, hari Kamis (25/7/2024) tersebut, tapi untuk detailnya, akan disampaikan siang ini.

“Terkait penggeledahan di Berau tersebut, penjelasan resmi akan disampaikan Pidsus hari ini,” katanya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: