Sekda Kaltim Ingatkan KPA dan PPK Lengkapi Belanja Barang dan Jasa dengan HPS

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni beri waktu 11 hari kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk melengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam belanja anggaran tahun 2023.

“Kalau tidak ada KAK dan HPS maka tidak boleh di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” tegasnya saat membuka Kegiatan Persiapan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/E-Purchasing (Katalog)  Tahun Anggaran 2023 di hotel Mercure, Rabu, (04/01/2023).

Persiapan Pemilihan Katalog Tahun Anggaran 2023 di hotel Mercure, Rabu, (04/01/2023)

Sri mengungkapkan bahwa masih sering menemukan penyusunan HPS dilakukan di saat akan berhubungan dengan pokja di PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa).

Tugas KPA dan PPK memastikan anggaran yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memiliki dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Dari anggaran yang sudah berdasarkan RAB dan HPS, di dapatkan besaran belanja barang,” ucapnya.

Sri juga menambahkan, kemungkinan terjadinya anggaran yang disusun belum final dengan RAB, KAK, dan HPS akan menjadi tugas KPA dan PPK untuk mereviuw kembali. Semua unit pengadaan sudah harus memilik RAB dan HPS.

“Kalau tidak ada KAK dan HPS maka tidak boleh di input dalam SIRUP,” tandasnya.

Penulis: Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: