Sekda Kukar Ajak Kades dan Perangkat Desa Pahami dengan Baik UU No 3/2024 tentang Desa

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi dan audiensi publik Undang-undang No 3/2024 tentang Desa (niaga.asia/Amalia)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Audiensi Publik (Public Hearing) Undang-undang No 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6/2014 tentang Desa, di Gedung Bela Diri, Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis 30 Mei 2024.

Acara yang berlangsung selama dua hari, mulai 29-30 Mei ini merupakan inisiatif dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PABPDSI), dan Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI).

Selain Sunggono, kegiatan itu juga dihadiri Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo, para Kades dan perangkat desa, PABPDSI, APDESI, dan PPDI se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan terbaru dalam Undang-undang 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6/2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Sunggono menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi seperti ini, untuk memastikan seluruh aparat pemerintah desa memahami dan mampu mengimplementasikan perubahan dalam Undang-undang dengan baik.

“Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya. Kegiatan Sosialisasi dan public hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak,” kata Sunggono.

Kepala hingga perangkat desa diminta memahami dengan benar Undang-undang No 3/2024 tentang Desa (niaga.asia/Amalia)

Acara ini mencakup berbagai sesi, termasuk presentasi mengenai pokok-pokok perubahan dalam Undang-undang No 3/2024, diskusi panel dengan para ahli, serta sesi tanya jawab yang interaktif.

Para peserta mendapatkan penjelasan mendetail tentang perubahan yang signifikan dalam Undang-undang tersebut, seperti penegasan mengenai kewenangan desa, pengelolaan keuangan desa, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.

Oleh karena itu, Sunggono berharap forum tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif, untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kukar.

Di kesempatan itu, Sunggono juga mengajak seluruh Kades dan perangkat desa untuk mempelajari dan memahami perubahan Undang-undang itu dengan seksama.

“Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya, untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pesan Sunggono. (Adv/Prokom)

Penulis: Amalia | Editor: Saud Rosadi

Tag: