Selisih Pertek Impor dengan Persetujuan Impor yang Diterbitkan Sekitar 24.000 Kontainer

Pelabuhan JICC. (Foto Kemenkeu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  –  Hingga hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) impor untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengungkap itu dalam  Konferensi Pers yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (20/5), menanggapi viralnya penumpukan kontainer berisi barang impor di tiga pelabuhan utama, yakni di Jakarta, Medan, dan Surabaya.

Menurut Febri, di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

Kementerian Perindustrian bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri.

“Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri,” jelas Febri.

Ia juga menegaskan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.

“Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sepanjang melindungi industri dalam negeri,”ujarnya.

Menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri,  Febri mengatakan,  bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.

Selanjutnya, menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, Febri menyampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi,” tegasnya.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian | Editor: Intoniswan

Tag: