BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan menggelar Operasi Yustisi Pelanggaran Pengelolaan Sampah, Selasa 3 Desember 2024.
Operasi berlangsung di dua titik, yakni TPS depan Giant MT Haryono dan TPS Kontainer Perusda, Kecamatan Balikpapan Selatan, dari pukul 18.00 – 21.00 Wita.
Operasi ini menindak pelanggaran berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“Pelanggaran yang ditindak antara lain membuang sampah di fasilitas umum yang bukan TPS (Pasal 27) dan membakar sampah secara terbuka (Pasal 27),” kata Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana, dikonfirmasi Rabu 4 Desember 2024.
Sebanyak sembilan warga terjaring dalam operasi itu. Mereka menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
DLH Kota Balikpapan memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara acak dan berkelanjutan di berbagai lokasi. Penerapan sanksi lebih tegas juga akan dilakukan.
“Denda administratif sebesar Rp 100.000 atau kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar lokasi pelanggaran. Sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 5 juta,” tegas Sudirman.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, guna menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari sanksi.
“Mari bersama kita jaga kebersihan kota. Patuhilah Perda Nomor 4 Tahun 2022 agar terhindar dari sanksi,” demikian Sudirman.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanOperasi YustisiSampah