Seniman Tradisional Kutim Perlu Sertifikasi

Narasumber Sosialisasi Standarisasi dan Sertifikasi SDM Kesenian Tradisional, Hamdani, saat menyampaikan materi di Balai Desa Bangun Jaya, Kaliorang, Kutai Timur, Selasa 6 Agustus 2024. (Foto: istimewa)

KALIORANG.NIAGA.ASIA — Dalam rangka meningkatkan standardisasi dan kapasitasnya sebagai sumber daya manusia kesenian, seniman tradisional perlu mendapatkan fasilitasi sertifikasi dari pemerintah.

Demikian budayawan Hamdani di hadapan peserta Sosialisasi Standarisasi dan Sertifikasi SDM Kesenian Tradisional, di Balai Desa Bangun Jaya, Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur, Selasa 6 Agustus 2024.

Berbicara sebagai narasumber tunggal di kegiatan yang dilaksanakan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Hamdani menyebut para seniman tradisional tersebut merupakan ujung tombak pemajuan kebudayaan yang ada di daerah.

“Saya meyakini peran para seniman tradisional mampu menjaga kelestarian kebudayaan, khususnya kesenian melalui peningkatan standarisasi dan kapasitas melalui pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek), yang berujung kepada sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah,” jelas Hamdani.

Sebelum mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan, lanjut Hamdani, harus meningkatkan kapasitas kemampuan berkesenian masing-masing.

“Karena seniman yang disertifikasi itu ada uji kompetensi oleh para asesor, sehingga para seniman harus betul-betul menguasai secara teoritis dan teknis kesenian yang ditekuninya,” kata Hamdani, yang juga Ketua harian Dewan Kesenian Daerah Kalimantan Timur.

Dalam kaitan keikutsertaan seniman untuk memperoleh sertifikasi itu, Kepala Bidang Disdikbud Kutai Timur Padliyansyah menyebut harus mempersiapkan fortopolio yang memuat biodata dan piagam-piagam.

“Biaya mengikuti sertifikasi antara Rp 10 juta- Rp 15 juta, dan mengikuti kegiatan sertifikasi selama seminggu di luar daerah. Itu kalau membiayai diri sendiri. Tapi sekarang semua dibiayai pemerintah kabupaten/kota dan provinsi melalui OPD terkait kebudayaan,” ucap Padliyansyah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Saud Rosadi

Tag: