NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Seorang pria di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Saiful diamankan polisi atas laporan tindak kekerasan dan upaya pembunuhan terhadap JA (27) istrinya sendiri.
“Pelaku sudah diamankan 3 Januari 2023 atas laporan penganiayaan dan rencana pembunuhan. Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Kamis (05/01/2023).
Meski berstatus pasangan suami istri, keduanya belum memiliki akte pernikahan sehingga tidak tercatat dalam dokumen negara. Pernikahan mereka dilakukan secara siri dan saat ini korban sedang hamil 7 bulan.
Menurut Iptu Siswati, tersangka Saiful (28) awalnya berencana membunuh istrinya menggunakan parang, namun niat tersebut diketahui oleh istrinya. Istrinya dengan diam-diam membuang parang yang sebelumnya sudah disiapkan suaminya.
“Karena parang tidak ditemukan, pelaku mengambil tali nilon untuk mengikat istrinya, tapi korban berhasil berontak melawan sambil berteriak-teriak hingga banyak orang berdatangan,” sebutnya.
Kemudian, berdasarkan keterangan korban, pasangan suami istri ini sering bertengkar baik masalah kecil ataupun besar, bahkan persoalan sandi atau password handphone bisa berujung jadi keributan besar.
Tiap kali bertengkar, pelaku selalu mengancam akan membunuh istrinya dengan memotong leher korban. Terakhir pertengkaran terjadi 31 Desember 2022 dan berlanjut hingga 1 Januari 2023.
“Pas tahun baru korban melihat suaminya mengasah parang sangat telaten, korban juga heran melihat pelaku menyimpan parang diatas rak pakaian kamar tidur,” kata Iptu Siswati lagi.
Sore harinya Selasa 3 Januari 2023, korban yang pulang seusai bekerja dari mengikat rumput diikuti oleh suaminya dari belakang, sesampai dirumah, pelaku langsung menjerat leher istrinya menggunakan tali nilon.
Pelaku awalnya mengikatkan tali nilon ke bagian tangan istrinya, sembari berkata “sini kamu”. Korban yang ketakutan berusaha ke luar rumah, namun gagal karena ditarik paksa oleh pelaku hingga korban terjatuh dan diseret.
“Keributan mereka didengar warga (tetangga) yang berupa melerai, tapi pelaku tidak memperdulikan dan minta orang lain jangan ikut campur,” ungkap Iptu Siswati.
Teriakan korban semakin mengundang warga berdatangan dan disaat itulah korban menyelamatkan diri berlari ke rumah tetangga. Korban selanjutnya menghubungi akun facebook Polsek Nunukan melaporkan kejadian.
Siswati menerangkan, laporan korban melalui postingan di akun Facebook Polres Nunukan, ditindaklanjuti Polsek Nunukan, dengan datang menemui korban dan melakukan interogasi awal terkait kronologi perkara.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” bebernya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Pembunuhan