PALANGKARAYA.NIAGA.ASIA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menerangkan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Personil Polres Lamandau atas W (33) dengan barang bukti sabu dengan total berat kotor 50.658 gram adalah bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Demikian Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Lamandau, didampingi Waka Polda Kalteng, Danrem 102/PJG, Kabinda Kalteng, Kajati Kalteng, KA BNNP Kalteng, Staf Ahli Gubernur, Selasa (15/10/2024).
Tim Gabungan Personil Polres Lamandau menangkap W di Jalan Trans Kalimantan KM. 04 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan barang bukti sebanyak 47 bungkus paket sabu dengan total berat kotor 50.658 gram.
Kapolda Kalteng menjelaskan modus operandi dari pelaku bukan hanya bertindak sebagai kurir, tapi sekaligus perantara penyerahan narkotika (sabu). Pelaku ini memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Karna perbuatannya tersangka W Diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup,” ucap Kapolda Kalteng.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Sabu