JAKARTA.NIAGA.ASIA – Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan jual-beli iphone harus mengakhiri pelariannya. Keduanya kini telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan, keduanya ditangkap di M Town Gading Serpong oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini keduanya sudah ditahan ke Polda Metro Jaya.
“(Ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.,” pungkasnya.
Menurut Kombes Hengki Haryadi, penyidik akan mengenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. Sedangkan kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.
Polisi menyatakan tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penahanan. Penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain.
Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, dalam setiap produk yang dijual Rihana dan Rihani dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook. Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang.
“Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas.
Sementara Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, Rihana dan Rihani telah mengetahui bahwa pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap mereka. Untuk menghindari kejaran, keduanya berpindah-pindah tempat tinggal sampai akhirnya ditangkap.
“Dia (Si Kembar) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Imam Yulisdiyanto.
“Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di apartemen. Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain (Menghindari Pengejaran),” lanjutnya.
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Penipuan