Soal Pembongkaran Rumah Dinas Bupati Nunukan, Temuan Kejaksaan dengan Itwilkab Berbeda

Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa (kanan) serahkan Pokir DPRD Nunukan kepada Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura. (Foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Temuan Kejaksaan Negeri Nunukan soal pembongkaran rumah dinas Bupati Nunukan Tahun 2012 berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Nunukan.  Tahun 2013 Kejari Nunukan menerbitkan Surat Pemberhentian dari Penyidikan (SP3) dengan catatan dapat dibuka lagi apabila ada novum baru, sedangkan Itwilkab pada tahun 2016 menemukan ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.036.271.000.

Hal itu diungkap Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa sesuai mengadakan RDP dengan instansi terkait di Pemkab Nunukan yang membahas rencana pembangunan rumah dinas baru bagi bupati Nunukan, Senin (20/2024).

Menurut Rahma Leppa, berbekal SP3 dari Kejari, Pemerintah Nunukan di masa pemerintahan Bupati Nunukan H. Basri melanjutkan program kerjanya, dengan tetap membangun guest house di atas bekas bangunan rumah dinas bupati yang telah diruntuhkan.

“Hingga pembangunan guest house rampung, guest house tersebut tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Pembangunan Guest House di atas bekas bangunan rumah dinas Bupati Nunukan pada tahun 2015, membuat Bupati hingga sekarang tidak lagi punya rumah dinas dan tinggal di rumah pribadi. (Foto  Budi Anshori/Niaga.Asia)

Kemudian pada tahun 2016, LSM Aliansi Masyarakat Nunukan Penegakan Hukum, menemukan adanya kejanggalan terhadap pembongkaran rumah dinas.

“LSM ini melaporkan hasil penelitiannya ke kantor Inspektorat. Kemudian Inspektorat melakukan audit pemeriksaan lapangan dengan pemeriksa 13 orang saksi,” terangnya.

Dikatakan Leppa, ringkasan hasil pemeriksaan Inspektorat dituangkan dalam 7 poin  kesimpulan, salah satu adalah, terdapat kerugian keuangan daerah akibat hilangnya aset rumah dinas bupati senilai Rp 1.036.271.000.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat pula, Polres Nunukan pernah memanggil sejumlah saksi-saksi dari instansi pemerintah maupun pihak swasta di tahun 2018, namun perkara belum menemukan titik terang.

“Kenapa sudah 12 tahun Bupati Nunukan tidak punya rumah dinas, karena ada persoalan yang belum clear. Dari awal sudah salah jadi sampai terakhir terus salah,” tuturnya.

Usulan pembangunan rumah jabatan bupati baru telah dimunculkan sejak tahun 2019 dan terus berlanjut ke tahun 2020 dan 2021, hanya saja, usulan gagal karena pemerintah di tahun itu fokus menangani pandemi Covid-19.

Rapat terakhir DPRD bersama Pemkab Nunukan tahun 2023 kembali membahas pembangunan rumah jabatan yang nantinya akan ditempati bupati hasil Pilkada 2024, dan meminta pemerintah daerah menyelesaikan persoalan status aset.

“Persolan ini tidak ada tendensius ke politik, kita ingin bupati baru nanti memiliki rumah dinas karena rumah dinas bagian dari ikon daerah,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: