SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan Jusman, 33 tahun, terkait peristiwa mobil penimbun atau pengetap bahan bakar minyak (BBM) terbakar di Samarinda pada 4 April 2023 lalu. Penyelidikan polisi, BBM Pertalite di mobil itu justru usai dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kesuma Bangsa, yang notabene dikelola sendiri PT Pertamina (Persero).
Jusman menyerahkan diri usai mengakhiri pelariannya ke Palu, Sulawesi Tengah. Dia dijemput tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda di Balikpapan, Sabtu 6 Mei 2023.
Komisaris Besar Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda mengatakan, dari penyelidikan pascakejadian, mobil terbakar itu memiliki tangki modifikasi berkapasitas 100 liter, yang biasa memuat BBM jenis Pertalite.
“Tangki dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM ilegal. Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami temukan identitas pemilik mobil yang diketahui melarikan diri (ke Palu), hingga akhirnya berhasil kami amankan,” kata Ary Fadli, dalam pernyataannya saat konferensi pers, Selasa.
Sesaat sebelum mobil itu terbakar, Jusman diketahui bersama dengan seorang pria lainnya, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyelidikan polisi mengungkap Jusman sudah tiga tahun ini sebagai pengetap BBM, di samping usahanya memiliki warung atau toko kelontong di kawasan Jalan Pangeran Antasari.
“Dia juga menjual BBM Pertalite menggunakan dispenser modifikasi,” ujar Ary Fadli.
BACA JUGA :
Mobil Diduga Pengetap Pertalite Terbakar di Samarinda, Satu Orang Wartawan Dikabarkan Terluka
Ini Jeriken dan Tangki Modifikasi dari Mobil Pengetap BBM Terbakar di Samarinda
Fakta-fakta Mobil Pengetap Pertalite Terbakar di Samarinda
Jusman diketahui mendapatkan suplai BBM Pertalite dari SPBU ke SPBU lainnya. Pada hari kejadian, 4 April 2023, dia baru saja meninggalkan SPBU di Jalan Kesuma Bangsa usai membeli Pertalite.
“Di SPBU Jalan Kesuma Bangsa itu dia membeli Pertalite tidak menggunakan fuel card pembelian dibatasi hanya 40 liter. Keluar dari SPBU, dia tidak jauh dari situ berhenti di sekitar SPBU itu untuk kembali mengosongkan tangki mobil dengan cara manual,” terang Ary Fadli.
“Menyedotnya, dan memindahkan ulang ke jeriken-jeriken. Selesai mengosongkan tangki di mobil, saat berjalan kembali ternyata ada percikan api.di bagian belakang hingga akhirnya mobil itu terbakar,” Ary Fadli menambahkan.
Pada malam hari kejadian, Jusman sebelumnya mendatangi dua SPBU. Termasuk SPBU 61.751.01 Jalan Kesuma Bangsa. Dari penelusuran niaga.asia, SPBU itu diketahui adalah salah satu SPBU Coco (Corporate Owner Corporate Operate) yang dimiliki dan dikelola Pertamina sendiri di kota Samarinda, selain SPBU 61.751.02 di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam.
BACA JUGA :
Polisi ke Pemilik Mobil Pengetap Pertalite Terbakar di Samarinda: Segera Serahkan Diri!
Nomor Polisi Mobil Pengetap Pertalite Terbakar di Samarinda Diduga Asal Berau
Mobil Pengetap Terbakar di Samarinda, Polisi Segel Kios Bensin di Jalan P Antasari
“Pelaku (Jusman/Js) ini adalah pengemudi sekaligus pemilik mobil. Satu lagi temannya masih kita cari ini adalah yang membantu, karena baru membantu JS tiga bulan terakhir ini,” ungkap Ary Fadli.
Masih dari penyelidikan dan penyidikan polisi, pelaku JS mendapatkan Pertalite untuk memasok tokonya sendiri yang juga menyediakan dan menjual BBM Pertalite.
“Pelaku ditetapkan tersangka, di mana penyidik menjeratnya dengan pasal 40 juncto pasal 53 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancamannya 5 tahun penjara,” sebut Ary Fadli.
Dalam kesempatan itu Ary Fadli juga memastikan nomor polisi KT 1222 GA pada mobil terbakar itu adalah pelat nomor polisi asli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: BBM SubsidiBUMNPenyalahgunaan BBM SubsidiPeristiwaPertalitePertaminaPolresta SamarindaPolriSamarinda