JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan status kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang naik dari penyelidikan jadi penyidikan.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers sekira pukul 24.00 WIB, Senin (3/7/2023) setelah memeriksa Panji Gumilang.
“Kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah dinaikkan ke penyidikan. Untuk siapa tersangka dan barang bukti apa yang sudah kita sita, akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Brigjen Djuhandani.
Sebelum penyidik memeriksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Brigjen Djuhandani memastikan kepolisian sudah mempercepat penanganan laporan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (Laporan Polisi) masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua,” ujar Djuhandani kepada wartawan, seperti dikutip Senin (3/7/2023) pagi.
Brigjen Djuhandani melanjutkan, terlapor langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan diminta untuk hadir ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023).
“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” tuturnya.
Sementara itu, terkait sejumlah LP yang masuk mengenai Panji Gumilang, Bareskrim akan menyatukannya.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi. Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Agamaal zaytun