STDB Penting Buat Perkuat Kemitraan Pemilik-Perusahaan Perkebunan

Pertemuan pembinaan dan peningkatan kemitraan pekebun dan perusahaan perkebunan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Selasa 14 Mei 2024 (HO-Diskominfo Kaltim)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA — Dinas Perkebunan Kaltim memperkenalkan Surat Tanda Budidaya (STBD) kepada petani perkebunan. Surat itu penting untuk menjalin kerja sama dengan perkebunan besar ke depannya.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal menekankan pentingnya kemitraan antara perusahaan perkebunan besar dengan petani perkebunan, dalam mengoptimalkan program pengembangan perkebunan di Kaltim.

“Terkadang terjadi, semakin berkembangnya kegiatan perusahaan perkebunan di Kaltim, kadang terjadi masalah dengan masyarakat sekitar,” kata Ence Ahmad, saat memberikan sambutan di pertemuan pembinaan dan peningkatan kemitraan di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kutai Kartanegara, Selasa 14 Mei 2024.

Oleh karena itu, lanjut Ence, dirasa perlu untuk menumbuhkan sinergi di antara keduanya, melalui pengembangan kemitraan pembangunan perkebunan antara pekebun/perkebunan rakyat, dengan perusahaan perkebunan besar di Kaltim secara terpadu.

Dengan terjalinnya pola kemitraan ini, Ence berharap dapat terwujudnya pembangunan perkebunan yang harmonis, saling menguntungkan, dan berkesinambungan.

“Untuk mewujudkan pola kemitraan tersebut, pekebun atau masyarakat perlu bermitra dengan perusahaan perkebunan besar, dalam membangun kebun mitra milik rakyat,” ujar Ence Ahmad.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya Sertifikat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dalam mewujudkan kemitraan antara petani kebun dengan perusahaan di sektor perkebunan.

“STDB ini nantinya menjadi bukti legalitas yang diberikan kepada petani perkebunan, dan menjadi salah satu syarat utama untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan besar,” terang Ence Ahmad.

Adapun manfaat STDB ini di antaranya digunakan untuk pendataan, mendukung statistik perkebunan, keperluan persyaratan program peremajaan sawit pekebun, keperluan persyaratan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kelengkapan mendapatkan bantuan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan juga sebagai bahan penyusunan standar, prosedur dan kriteria.

Untuk di Kaltim sendiri, Ence merinci jumlah STDB yang telah diterbitkan di Kaltim tahun 2024 sebanyak 7.982. Terdiri, 3.567 STDB di Kutai timur, Paser sebanyak 3.219 STDB, Kukar sebanyak 1.076 STDB, Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 91 STDB dan Berau sebanyak 29 STDB.

“Dengan adanya kemitraan ini, harapannya dapat bersama-sama memajukan usaha perkebunan di Kaltim,” demikian Ence Achmad Rafiddin Rizal.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: