Survei Penilaian Integritas, KPK: Kaltim Rawan Korupsi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (dua dari kiri) aat bicara dalam workshop jurnalistik antikorupsi di Kantor Dinas Kominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu 24 Juli 2024. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) Kalimantan Timur meraih skor 71. Artinya, Kaltim masuk daerah kategori rawan tindak pidana korupsi.

Hasil SPI itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat workshop jurnalistik antikorupsi bersama jurnalis Tempo dan katadata, di Ruang Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK) Dinas Kominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu 24 Juli 2024.

Ali bilang kota Samarinda di Kaltim terpilih sebagai salah satu tempat penyelenggaran workshop bukan karena kasus yang sedang ditangani KPK, melainkan edukasi antikorupsi bagi para jurnalis, dan masyarakat secara umum.

“Bukan berarti kami hadir di Kaltim juga ada perkara yang sedang kami mau angkat, bukan seperti itu. Tidak hanya Kaltim, kami datang ke Semarang, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Jawa Tengah,” kata Ali Fikri.

Diterangkan Ali, berkaitan workshop jurnalistik antikorupsi, KPK mengajak masyarakat bersama-sama memerangi korupsi untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia.

“Kami memiliki data angka survei penilaian integritas (SPI) Kaltim, yang menjadi acuan kami. Kalau kita lihat dari SPI, Kaltim masih di angka rawan korupsi,” ujar Ali Fikri.

Dijelaskan, angka kerawanan korupsi di Kaltim berada diangka 71. Oleh karena itu, hadirnya KPK ke Kaltim ini memberikan edukasi dan pencegahan melalui pendidikan antikorupsi.

Baca juga:

■ KPK: Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah Buat Balik Modal

“Angka SPI di Kaltim sekitar 71, sehingga itu masih di angka rawan korupsi. Kami hadir hari ini bukan penindakan. Kami ingin melakukan pencegahan. Karena angka 71 itu masih rentan,” tegas Ali Fikri.

Indikator penilaian Kaltim masuk daerah rawan korupsi, berdasarkan hasil survei KPK kepada 300 responden. Baik dari kementerian, lembaga di seluruh Indonesia dan pemerintah daerah termasuk di Kaltim. Baik itu Pemprov Kaltim, maupun pemerintah di kabupaten/kota.

SPI ini, lanjut Ali, menjadi salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Dari hasil tersebut kemudian disimpulkan, bahwa keadaan di suatu daerah rawan atau terjaga. Kalau terjaga artinya aman,” kata Ali Fikri.

Masih disampaikan Ali, salah satu upaya yang dilakukan KPK dalam menurunkan angka kerawanan korupsi di Kaltim, melalui pendidikan antikorupsi, pencegahan hingga penindakan.

“Harapannya kita bisa mengedukasi kepada masyarakat terkait antikorupsi. Sehingga kasus korupsi yang menjadi musuh bersama ini, bisa kita berantas, dan menurunkan angka korupsi di masing-masing daerah secara bersama-sama,” demikian Ali Fikri.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: