Tahun 2022 Kinerja Akuntabilitas Dan Layanan Dispusip Balikpapan Berstatus Tinggi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi. (Foto Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Realisasi kinerja, atau capaian kinerja Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Balikpapan Tahun 2022 sudah tinggi. Dari tiga sasaran strategis, dua sasaran yang capain sudah tinggi adalah Peningkatan Kualitas Layanan Perpustakaan Daerah dan Perpustakaan Binaan serta Peningkatan Akuntabilitas Kinerja.

Sedangkan satu sasaran strategis yang di tahun 2022, capaiannya masih rendah, pada Peningkatan Layanan Kearsipan Sesuai Standar. Pada tahun 2023 ini dan tahun-tahun selanjutnya diupayakan ada peningkatan, sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.

Demikian Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi ketika dihubungi Niaga.Asia, Kamis (11/05/2023).

Menurut Elvin, sesuai Laporan Kinerja Dinas Perpustakaan Dan Arsip Tahun 2022, kegiatan Peningkatan Kualitas Layanan Perpustakaan Daerah dan Perpustakaan Binaan ditarget peningkatan 10% dibandingkan tahun 2021, dapat direalisasi pada tahun 2022 sebesar 10,83% atau 108,3% dari target, sehingga dapat disebut sangat tinggi.

“Begitu pula target Peningkatan Akuntabilitas Kinerja tahun 2022 sebesar 27%, dapat direalisasikan 30,41% atau 112,63% dari target, atau sangat tinggi,” katanya.

Capaian kinerja sasaran strategis Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Dispusip Kota Balikpapan yang Sangat Tinggi. Jika dihitung secara rata-rata keseluruhan keberhasilan setiap indikator adalah 85,73 dengan kriteria penilaian Tinggi.

Artinya, kata Elvin, secara umum Dispusip Kota Balikpapan telah melaksanakan tugas dan fungsi dalam bidang Perpustakaan dan Arsip secara baik dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan dalam Renstra Dispusip Tahun 2021-2026.

Kinerja Arsip

Menurut Elvin, sasaran strategis Peningkatan Layanan Kearsipan Sesuai Standar, pada tahun 2022 realisasinya dibawah target. Semula ditarget peningkatakan layan kearsipan 90,20 tapi hingga akhir tahun, terealisasi hanya 32,71, atau hanya 36,26% dari terget.

Tidak tercapainya target, lanjut Eliv, dikarenakan adanya perubahan Instrument Pengawasan Kearsipan yang semula berdasarkan Peratuarn Kepala ANRI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan menjadi Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Kerasipan.

Ruang Lingkup Pengawasan Kearsipan berdasarkan Perka ANRI Nomor 38 Tahun 2015 meliputi 8 (delapan) aspek Penyelenggaraan Kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah, Hal ini dikarenakan berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Nilai Pengawasan Kearsipan merupakan akumulasi 60% nilai penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

“Pada Tahun 2022 penilaiandan autentikasi arsip hanya dilaksanakan workshop pendampingan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, karena regulasi terkait Autentikasi Arsip Statis direncanakan akan disusun tahun  ini,” ungkap Elvin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Advetorial 

Tag: