Terkait 21 IUP Palsu, Ini Rekomendasi Pansus Investigasi Pertambangan

Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim temukan ribuan karung batubara diduga ilegal dari PT Tata Kirana Megajaya di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: Istimewa).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dalam laporan akhirnya, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyampaikan rekomendasi terkait penanganan 21 IUP palsu kepada DPMPTSP Kaltim, yakni meminta kepada DPMPTS untuk mencari atau menelusuri data-data perizinan seluruh perusahaan tambang di Kaltim (tidak hanya berkaitan dengan 21 IUP Palsu).

“Berdasarkan hasil investigasi Pansus Pertambangan, memungkinkan terdapat perizinan lain di luar 21 IUP palsu tersebut dengan mekanisme perizinan yang sama,” kata Pansus dalam laporan akhirnya yang dibacakan, Muhammad Udin dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023).

Kemudian, Pansus meminta kepada DPMPTSP membuka seluruh 21 IUP Perusahaan Tambang dan dilaporkan kepada Polda Kaltim sebagai bahan penyidikan kepolisian.

Pansus juga merekomendasikan DPMTSP untuk membantu kepolisian dalam mengungkap oknum yang diindikasikan terlibat dalam proses penerbitan 21 IUP Palsu.

“ Berdasarkan hasil investigasi dan Informasi pihak Kepolisian, diindikasikan terdapat oknum selain AS dan R yang terlibat dalam proses penerbitan 21 IUP Palsu,” ungkap Pansus.

Tidak hanya itu, Pansus juga merekomendasikan agar Biro Umum Setdaprov Kaltim  membuka informasi terkait oknum yang meminta informasi surat keluar perihal surat 21 IUP Palsu yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim.

Biro Umum untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik terkait mekanisme administrasi surat menyurat khususnya terkait surat menyurat tentang penerbitan 21 IUP Palsu.

“Pansus meminta kepada Biro Umum untuk terbuka dalam menjelaskan oknum yang terlibat dalam mengeluarkan nomor surat tentang 21 IUP Palsu kepada Kepolisian sebagai tambahan informasi dalam proses penyidikan.

Selanjut, Dinas ESDM  Kaltim direkomendasikan Pansus untuk selalu berkordinasi dengan Kementerian ESDM perihal surat pengantar yang didalamnya terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan MODI dan MOMS di Kementerian ESDM agar tidak dilanjutkan proses penerbitan izin 21 IUP tersebut.

Dinas ESDM direkomendasikan pula meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundangundangan.

Gubernur Diminta Terbuka

                Selain itu, Pansus meminta kepada Pemprov Kaltim  (Gubernur) untuk terbuka kepada publik terkait tandatangan gubernur pada surat pengantar  21 IUP palsu tersebut apakah asli atau palsu.

“Karena sampai dengan saat ini, Gubernur Kaltim belum pernah menyampaikan pernyataan kepada publik,” kata Pansus.

Kemudian meminta kepada Gubernur untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di Pemprov Kaltim , agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu.

Terhadap Polda Kaltim yang tengah melakukan penyidikan terkait 21 IUP palsu, Pansus merekomendasikan  untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.

Pansus mendorong Polda Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian ESDM.  Meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkordinasi dengan DPRD Kaltim terkait proses perkembangan  persoalan pemalsuan 21 IUP.

Khusus kepada DPRD Kaltim, Pansus meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal 12 proses penyidikan persoalan pemalsuan 21 IUP yang dilakukan Polda Kaltim saat ini.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: