Terkait Temuan Inspektorat, Pansus Rumah Jabatan Bupati Nunukan Jadwalkan Bertemu Kajari

Ketua Pansus DPRD Nunukan Pembahas Rumah jabatan Bupati, Hamsing. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nunukan Pembahas Rumah Jabatan Bupati, Hamsing mengatakan, sudah menyusun jadwal untuk  bertemu dengan Kajari Nunukan dalam rangka mendapatkan pendapat hukum tentang temuan Inspektorat Kabupaten Nunukan yang menyimpulkan ada kerugian negara dalam pembongkaran Rumah Jabatan Bupati Nunukan tahun 2012.

“Anggota Pansus yang berjumlah 8 orang telah menyusun sejumlah agenda, salah satunya berkunjug ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kantor Inspektorat Nunukan tahun 2016 perihal 7 poin dugaan tindakan pelanggaran hukum dalam pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan tahun 2012,” kata Hamsing pada Niaga.Asia, Senin (24/06/2024).

Salah satu poin hasil pemeriksaan Inspektorat menerangkan bahwa pembongkaran/penghancuran rumah jabatan Bupati Nunukan merupakan tindakan melawan hukum, karena dilakukan secara tidak sah dan tidak mengikuti prosedur penghapusan aset sesuai ketentuan.

“Poin 4 menyebutkan terdapat kerugian keuangan daerah akibat hilangnya aset gedung dan bangunan berupa rumah jabatan bupati senilai Rp1.036.271.000,” ujarnya.

Hamsing menuturkan, kewenangan Pansus dalam perkara ini hanya bekerja sebatas pengawasan, sekaligus meminta pendapat dari Kejari Nunukan terkait hasil temuan Inspektorat, karena sampai saat ini rumah jabatan bupati masih tercatat sebagai aset Pemkab Nunukan, padahal fisik bagunan telah hilang atau diruntuhkan bersamaan berdirinya bangunan Guest House.

“Tugas kami tidak terlalu berat, kami cuma mengkomuniksikan hasil temuan Inspektorat ke Jaksa dan Polisi agar persoalan ini bisa diselesaikan,” bebernya.

Dibentuknya Pansus Rumah Jabatan Bupati semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum agar Pemerintah Nunukan bersama DPRD Nunukan bisa kembali menganggarkan dana untuk pembangunan rumah jabatan bupati di tahun – tahun berikutnya.

Keberadaan rumah jabatan kepada daerah sangat penting, karena merupakan simbol dari keberadaan pemerintah daerah. Sangat aneh ketika seorang bupati tidak memiliki rumah jabatan  untuk tempat tinggal.

“Kejari Nunukan pernah meerbitkan SP3 atas kasus rumah jabatan bupati, kami mau tanya apakah perkaranya sudah selesai atau masih terbuka kemungkinan dibuka lagi setelah ada temuan baru Inspektorat,” bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan | Advertorial

Tag: