Terlibat Prostitusi Online, Polisi Amankan Anak Dibawah Umur

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (10/12/2024). (Foto Humas Polri/Niaga.Asia)

BATAM.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (10/12/2024).

Turut hadir dalam Konferensi Pers Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepri, Butet Lubis, dan Personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira,  menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”.

Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

Pelaku, yang diidentifikasi berinisial PS, menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi. Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message) , pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual. Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum,” kata Kombes Putu Yudha.

Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi short time. Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan.

Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial,” ujar  Kombes Putu Yudha.

Lebihlanjut, disampaikan bahwa Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung. Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp. Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 (satu) unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi dan 3 (tiga) alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra,” ucap Dirreskrimsus Kombes. Putu Yudha.

Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa terhadap korban-korban eksploitasi anak di bawah umur, kami ingin menegaskan bahwa yang paling penting bukan hanya upaya represif sebagai suatu keberhasilan, tetapi juga upaya pencegahan.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kombes Zahwani, Polda Kepri maupun Polres jajaran tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga proaktif dalam pencegahan. Banyak korban yang terlibat dalam kasus ini berawal dari kebutuhan konsumtif untuk bertahan hidup di kota Batam.

Kondisi ini sering kali dialami oleh perantau atau anak-anak di bawah umur yang tidak mendapatkan perhatian penuh dari keluarganya.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka. Jika anak memberikan sesuatu yang mencurigakan, seperti uang atau barang berharga, orang tua perlu bertanya dari mana asalnya. Ini adalah bentuk pengawasan yang sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pesan moral ini kami sampaikan khususnya kepada masyarakat di Kepulauan Riau, terutama di kota Batam yang memiliki keberagaman penduduk (heterogen) dan tantangan sosial yang perlu diwaspadai bersama,” tegas nya.

Lebihlanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain itu, Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: