Terlibat TPPO ke Laos, Polisi Tangkap Dua Orang di Aceh

Polda Aceh menangkap dua warga Bireuen, tersangka pelaku TPPO ke Laos. (Foto Istimewa)

ACEH.NIAGA.ASIA – Polda Aceh melalui Subdit IV Ditreskrimum, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Laos dan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes. Pol. Ade Hariyanto, hari Selasa (14/12/2024).

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen dan didukung informasi dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh,” ujar Kombes Ade Hariyanto.

Pelaku yang ditangkap menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

“Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” ujarnya,.

Selanjutnya, ia mengungkapkan sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan.

Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.

Ia juga mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain.

Kedua pelaku TPPO tersebut disangka melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: