SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Samarinda memutusskan dan menetapkan akan melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya tanpa Izin Usaha Niaga dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) 47892, khususnya yang berada di lokasi berupa tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik bereserta tanah pekarangan dan sekitarnya.
Wali Kota Samarinda, H Andi Harun menegaskan itu dalam SK-nya dalam SK Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tanggal 30 April 2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda, yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 30 April 2024.
baca juga:
Wali Kota Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Sejenisnya Tanpa Izin Usaha Niaga
Kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban tehadap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Sejenisnya dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda dengan melibatkan Kepolisian, Kodim.
“Pelanggaran yang terdapat dalam kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Sejenisnya akn diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas wali kota Samarinda.
Untuk diketai berdasarkan Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: BBM EceranPertamini