Tidak Sesuai SNI, Baja Produk PT HHS Senilai Rp257,24 Miliar Dimusnahkan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024). (Foto Kemendag)

BANTEN.NIAGA.ASIA  – Baja produksi PT Hwa Hok Steel (HHS)  terdiri dari 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar dimusnahkan. Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pemusnahan dipimpin langsung Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

“Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan khusus pada 6 Maret 2024 lalu. Hasilnya, Kemendag menemukan bahwa PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI,” kata Zulkifli Hasan.

Mendag menambahkan, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.

Turut hadir pada kegiatan ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana; Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi, Imam Soejoedi.

Kemudian, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo; Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Devi Sudarso; Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan, serta perwakilan dari dinas terkait.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: