Tiga Pria Kalsel Jual Anak 16 Tahun ke Pria Hidung Belang di Samarinda

Tiga pria asal Kalimantan Selatan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Samarinda diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tiga pria asal Kalimantan Selatan, dibekuk tim reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, Minggu 16 Juli 2023, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya anak 16 tahun juga dari Kalimantan Selatan, yang dijual ketiga pelaku ke pria hidung belang di Samarinda.

Laporan masyarakat punya andil terbongkarnya kasus TPPO itu. Dari laporan itu, tim Polsek Samarinda Seberang bergerak melakukan penyelidikan.

Tiga pria diamankan di sekitar Guest House kawasan Jalan AM Rifaddin. Mereka masing-masing berinisial AM warga Martapura, dan SL serta MR warga Banjarbaru. Korbannya adalah anak usia 16 tahun.

“Kesemuanya warga provinsi Kalimantan Selatan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam penjelasan resmi, Kamis 20 Juli 2023.

Dari pemeriksaan petugas penyidik reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, mereka meninggalkan Kalimantan Selatan menuju Samarinda, menggunakan mobil sewaan.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti yang disita kepolisian terkait kasus TPPO yang diungkap Polsek Samarinda Seberang, Kamis 20 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Modusnya, ketiga pelaku mencari, mengenal dan membawa seorang anak usia 16 tahun dari (Kabupaten Tanah Bumbu). Dengan mobil sewaan, mereka melaksanakan aksinya dengan menjual (korban), dan mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” ujar Ary Fadli.

Dua minggu berada di Samarinda, ketiga pelaku mematok tarif Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta sekali kencan korban dengan pelanggan. Rencananya mereka pulang kembali ke Kalimantan Selatan 15 Juli 2023 lalu.

“Dari tarif (sekali kencan) dengan pelanggan itu, masing-masing ketiga pelaku mendapatkan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Korban ini diperdagangkan, dapat hasilnya, kemudian dibagi-bagi,” sebut Ary Fadli.

“Jadi para pelaku ini selama dua pekan ini, begitu korban mendapatkan pelanggan, mereka menunggu di luar hotel di dalam mobil yang mereka sewa,” Ary Fadli menegaskan.

Ketiga pria itu ditetapkan tersangka dan mendekam di sel Polsek Samarinda Seberang. Dalam kasus itu polisi menyita mobil yang disewa tersangka, uang tunai jutaan rupiah dan Ponsel.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: