Timsel Dinilai Curang, Hasil Seleksi Anggota KPUD Nunukan Diwarnai Mosi Tidak Percaya

Kantor KPUD Nunukan (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Mosi tak percaya mewarnai keputusan Tim Seleksi (Timsel) proses rekrutmen Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan yang baru saja selesai dilaksanakan dengan meloloskan 10 nama.

Pernyataan mosi tidak percaya ditandatangani oleh 4 peserta seleksi KPUD Nunukan yang gagal masuk 10 besar yakni, Amral, Andi Nuryadi, Erwin Jadjdji dan Tuti Yuliati dalam suratnya kepada Presiden RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DKPP RI, Bawaslu RI, Ketua Ombudsman RI dan ketua KPU RI.

“Tanggal 20 Januari 2024 kami kirimkan surat mosi tidak percaya terhadap pengumuman nomor : 30/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/65-1/2024, tentang hasil seleksi anggota KPUD Nunukan,” kata Tuti Yuliati pada Niaga.Asia, Senin (22/01/2024).

Tuti menjelaskan, terdapat beberapa hal yang mendasari munculnya gerakan mosi tidak percaya seperti, adanya dugaan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Kaltara terindikasi kecurangan yang dilakukan oleh Timsel.

Peserta yang lolos 10 besar mendapatkan nilai di tahap awal lebih rendah, baik nilai tertulis maupun nilai psikologi dibandingkan peserta lainnya yang gagal masuk 10 besar.

“Saat wawancara kami mampu menjawab 80%-90% pertanyaan dari Timsel, namun tidak lolos ke 10 besar, ini satu keanehan yang perlu dijelaskan,” sebutnya.

Keanehan lain lagi adalah, pengumuman peserta lolos 10 besar melalui grup whatsapp yang seharusnya diumumkan terlebih dahulu pada Portal KPU dan SIAKBA. Begitu pula hasil tes kesehatan dan wawancara seharusnya diumumkan 14 – 15 Januari malah diumumkan 18 Januari 2024.

Peserta seleksi merasa heran para Incumbent KPUD di masing-masing kabupaten tidak lolos 10 besar, padahal mereka memperoleh nilai tertinggi di tahap awal, bahkan peserta dari Kabupaten Malinau, merupakan incumbent dengan nilai tertinggi se Kaltara.

“incumbent dari Nunukan yang pernah mendapatkan penghargaan pengelola data terbaik pemilu dan inovasi terbaik se Kaltara, tapi tidak masuk 10 besar,” jelasnya.

Tuti menuturkan, sesuatu tidak masuk akal dimana incumbent anggota KPUD yang mempunyai pengalaman kerja sebagai penyelenggara pemilu kalah bersaing dari sebagian peserta tidak mempunyai pengalaman menjadi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan Informasi dari beberapa kalangan dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa untuk bisa lolos seleksi anggota KPU harus memiliki rekomendasi dari organisasi masyarakat tertentu, yang mana hal ini belum bisa kami buktikan.

“Tolong KPU RI dan Timsel buka hasil rekaman wawancara peserta agar semuanya bisa terang dan menjelaskan mekanisme penilaian serta seberapa objektivitas memberikan nilai,” bebernya.

Dirinya juga mempertanyakan apakah penilaian seleksi tidak mengakumulasi semua nilai yang diperoleh peserta dari tahap awal sampai wawancara, sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan peserta lolos tahap berikutnya.

Selain dugaan kecurangan, tanggapan masyarakat terhadap salah satu peserta yang lolos 10 besar terkait dugaan mendukung salah satu calon anggota DPR RI tidak mendapat respon dari Timsel.

“Timsel tidak merespon menanggapi persoalan itu, hal ini tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (2), PKPU Nomor 4 tahun 2023,” ujarnya.

Seleksi calon anggota KPU seharusnya menghasilkan penyelenggara pemilu yang profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas, akuntabilitas, profesional, jujur dan adil bagi semua peserta.

Namun kenyataannya, pada tahapan seleksi calon anggota KPU sudah terjadi dugaan kecurangan, sehingga bisa dipastikan seleksi komisioner ini menghasilkan pemilu yang nantinya tidak berkualitas.

“Kami mohon proses seleksi ini dapat dibatalkan sampai ada penjelasan resmi dari KPU RI dan Timsel,” ungkapnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: