NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tindak pidana asusila di Kabupaten Nunukan nyari terjadi tiap bulan. Sedangkan korban terbanyak adalah anak. Yang terbaru adalah seorang pria di Nunukan berinisial HZ (31 tahun) diamankan polisi karena mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun yang tak lain adik dari istrinya sendiri dengan modus mengobati dari santet atau guna-guna.
“Modus pelaku mengaku bisa mengobati korban yang terkena guna-guna dengan cara menyetubuhi korban,” kata Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Jumat (31/05/2024).
Peristiwa pencabulan yang dilakukan HZ dilaporkan oleh DA (56) Selasa 28 Mei 2024. HZ sendiri adalah kakak ipar dari korban.
Korban kepada DA menceritakan pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 10:00 Wita bahwa HZ telah menyetubuhinya di lantai kamar tidur rumahnya.
Menurut Zainal, setelah menerima laporan DA, Polisi langsung bergerak menangkap HZ saat memanen rumput laut di perairan antara Sebatik – Nunukan.
“Dihadapan penyidik Unit Pidum Polres Nunukan, HZ mengakui perbuatanya,” katanya.
HZ dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkap Zainal.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Asusila