TNI AD di Nunukan Gagalkan Penyelundupan 5 Karung Pakaian Bekas Malaysia

Personel Satgas Pamtas Pos Aji Kuning bersama BAIS TNI dan Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman mengamankan 5 karung pakaian bekas Malaysia, Senin 6 Mei 2024 (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC Nunukan, menggagalkan penyelundupan 5 karung pakaian bekas (Ballpress) asal Malaysia, yang masuk melalui jalur ilegal di perbatasan Kecamatan Sebatik Tengah di Nunukan.

“Pengungkapan penyelundupan ballpress dilakukan Satgas Pamtas Pos Aji Kuning bersama BAIS TNI dan Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman,” kata Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya kepada niaga.asia, Selasa 7 Mei 2024.

Kronologi penangkapan barang ilegal bermula dari informasi warga yang diterima Satgas Pamtas Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, adanya aktivitas mencurigakan sering terjadi malam hari di Desa Aji Kuning hingga Desa Sungai Limau.

Komandan Satuan Setingkat Kompi (SSK) I Kapten Arh Dedi Prabowo memerintahkan Batih SSK 1 beserta Danpos Aji Kuning menindaklanjuti laporan, dan berkoordinasi dengan anggota BAIS TNI dan Satgas Intel Kodam VI/Mlw, untuk membentuk tim gabungan.

“Tim gabungan kemudian melaksanakan patroli malam di sepanjang jalur tikus perbatasan RI-Malaysia, sesuai laporan masyarakat,” ujar Iwan Hermaya.

Setelah berapa jam melaksanakan penyisiran, pukul 02.00 Wita pada hari Selasa 7 Mei 2024, tim gabungan yang bergerak menuju sumber panel listrik Desa Sungai Limau, melihat aktivitas empat orang sedang menurunkan karung berwarna putih.

“Ketika didekati tim gabungan, keempat orang itu kabur menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam, menuju arah wilayah Malaysia. Sedangkan karung ballpress ditinggalkan” jelas Iwan Hermaya.

Barang temuan lima karung ballpress itu kemudian dilaporkan kepada Danki SSK 1 Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Kapten Arh Dedi Prabowo, untuk selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke Dansatgas Pamtas, dan berkoordinasi dengan Pasi Intel Satgas Pamtas.

Sesuai perintah pimpinan, lanjut Iwan, barang bukti tidak bertuan dibawa ke Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC untuk diamankan, guna diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan.

“Pengungkapan ini hasil koordinasi personel TNI di perbatasan yang terjalin sangat baik, dalam mencegah penyelundupan barang terlarang di Nunukan,” terang Iwan Hermaya.

Sebagai daerah berbatasan langsung dengan Malaysia, kawasan Desa Aji Kuning dan Sungai Limau di Pulau Sebatik, terdapat jalur-jalur tikus yang sering dimanfaatkan untuk melakukan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Pelaku kegiatan ilegal dengan mudah melarikan diri kabur ke wilayah Malaysia. Demikian halnya yang terjadi pada pengungkapan sekaligus penyitaan 5 karung ballpress di Desa Sungai Limau, pelaku tidak dapat ditangkap karena berada di wilayah negara tetangga.

“Perdagangan pakaian bekas impor tekstil bekas dilarang oleh negara karena bisa berdampak pada rusaknya produk lokal,” demikian Iwan Hermaya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: