TNI AL di Nunukan Gagalkan Penyelundupan 143 Botol Miras, Negara Dirugikan Rp 224 Juta

Danlanal Nunukan Letkol (P) Hanyodo memperlihatkan 143 botol miras ilegal asal Malaysia hasil tangkapan di perairan Indonesia – Malaysia (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) bersama Satgas Marinir Ambalat dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) mengamankan 143 botol minuman keras (Miras) ilegal asal Malaysia.

Komandan Lanal Nunukan Letkol (P) Hanyodo mengatakan, penindakan penyelundupan barang ilegal bermula dari informasi intelijen adanya pergerakan speedboat pada Sabtu 23 Desember 2023 pukul 20.35 Wita di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.

“Barang tanpa cukai dalam bentuk miras merk Chivas Regal rencananya akan dibawa ke kota Tarakan untuk diperdagangkan,” kata Hanyodo kepada niaga.asia, Senin 25 Desember 2023.

Speedboat bermesin 40 PK bermuatan miras dikendalikan oleh dua orang anak buah kapal berstatus kurir, di mana sehari-harinya bekerja di dermaga perikanan kota Tarakan. Dari keterangan keduanya, miras yang mereka bawa adalah pesanan warga Tarakan.

Penindakan atas penyelundupan Miras tidak lepas dari perintah Panglima terkait upaya peningkatan pengawasan di momen pergantian tahun, di mana Satgas Kopaska bersama Satgas Marinir Ambalat diminta untuk meningkatkan intensitas pengamanan wilayah perbatasan.

“Perintah khusus Panglima TNI AL kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perairan perbatasan, jelang Natal dan pergantian tahun,” sebut Hanyodo.

Kedua kurir yang namanya dirahasiakan untuk pengembangan perkara mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang. Begitu pula pemilik speedboat, karena hanya diperintahkan untuk membawa barang dari Malaysia menuju Tarakan.

Dari hasil penyelidikan awal, tim gabungan TNI AL mendapatkan informasi bahwa speedboat tersebut milik warga Tarakan yang sehari-hari digunakan untuk mobilitas mengangkut barang dagangan kebutuhan pokok.

“Pemilik miras menyewa speedboat dan pemilik speedboat tidak mengetahui dipakai unutk mengangkut miras,” ujar Hanyodo.

Modus penyelundupan miras menggunakan sistem kompartementasi atau pemisahan kontak antara kurir dengan pemilik speedboat. Cara itu sebagai upaya mempersulit petugas dalam melacak pemilik barang ilegal.

Seluruh miras hasil berserta senjata tajam jenis badik berukuran kecil dibawa Mako Lanal Nunukan untuk pengembangan kasus dan pemetaaan anomali pola dan pelaku, dalam aktivitas ilegal di wilayah perbatasan.

Terhadap kegiatan ini, Danlanal Nunukan menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam aktivitas sosial ekonomi sehari-hari, sehingga terhindar dan turut berperan aktif dalam meminimalisir kegiatan ilegal.

“Semua miras non cukai diserahkan ke Bea Cukai Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus kepabeanan, untuk dilaksanakan proses lainnya,” jelas Hanyodo.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Awang menerangkan, setiap pelaku penyelundupan barang luar negeri tanpa izin akan diberikan sanksi hukum pidana.

Ancaman pidana ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Untuk penyelundupan 143 miras tangkapan Lanal Nunukan diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 224.742.000,” kata Awang.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: