TNI AL Tangkap Warga Tarakan Lagi Sakau Bawa Sabu 142 Gram di Sebatik

Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Handoyo pimpin konferensi pers terkait penangkapan WP, warga Tarakan  yang membawa sabu-sabu 142 gram dalam kondisi sakau dari Tawau ke Sebatik, Jum’at (17/5/2024). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, hari ini menangkap seorang warga Tarakan, WP dalam kondisi sakau membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 142 gram di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Sabu yang dalam penguasaan WB itu didapatnya di Tawau, Malaysi, kemudian diselundupkan ke Sebatik,” ungkap Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Handoyo pada Niaga.Asia, Jum’at (17/5/2024).

Penangkapan WP dan sabu ini merupakan hasil kerja sama Tim SFQR dengan Satgas Ops Kogappam Tri Dharma-01 Kopaska Koormada II dan Satgasmar Pam Ambalat XXX Karang Baruna 23 yang seda bertugas mengawasi wilayah perbatasan.

“Pelaku WP (25) diamankan di sekitar dermaga tradisional Somel Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dengan barang bukti 3 bungkus sabu ukuran sedang,” kata Letkol Handoyo pada Niaga.Asia, Jumat (17/05/2024).

Kronologi penangkapan berawal dari tim gabungan TNI AL, Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 10:00 Wita, melaksanakan pengamanan di dermaga tradisional Somel Sei Pancang, Sebatik Utara, melihat seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Tim gabungan TNI AL kemudian memeriksa barang bawaan WP dan menemukan 3 bungkusan plastik berisi sabu-sabu.

“Saat diperiksa, WP mengaku diperintah AD warga Malaysia membawa sebuah tas dari Tawau  untuk diserahkan kepada seseorang di Sebatik  dengan imbalan RM 500 atau setara Rp 1,700.000. WP sendiri tidak kenal orang yang akan menerima tas berisi sabu itu di Sebatik,,” ujar Danlanal.

Setiba di dermaga Somel, Sei Pancang, Sebatik Utara, WP  sebenarnya sedang menunggu orang yang akan menerima tas yang dibawanya. Setelah menunggu orang yang akan mengambil tas satu jam, tapi tak kunjung datang, WP mulai gelisah dan memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.

“Saat itu lah personil dari TNI AL menggeledah WP dan mengamankannya,” kata Danlanal.

Menurut Danlanal, dari WP diamankan barang bukti berupa 1 tas ransel, 1 tas selempang, 3 bungkus sabu, 1 buah KTP Tarakan, handphone dan charger, uang Rp 505.000 dan uang sebesar 17 RM.

Dari pemeriksaan, kata Danlanal, diketahui,  WP pernah dihukum 3 bulan penjara di Tawau, karena tertangkap menggunakan narkotika. Setelah menjalani hukum, WP dideportasi ke Nunukan.

“WP dan sabu yang diamankan tim gabungan TNI AL diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan, guna tindak lanjut penyelidikan sesuai UU Narkotika,” tutup Danlanal.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: