SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Transaksi nontunai di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terwujud dari transaksi perpindahan dana RTGS (Real Time Gross Statement) dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) yang terlaksana melalui penggunaan APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ) dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) serta penggunaan instrument nontunai lainnya.
Pada Triwulan IV tahun 2022, kinerja transaksi pembayaran nontunai di Provinsi Kaltim mengalami pertumbuhan, baik dari sisi nominal maupun volume. Hal ini sejalan dengan perekonomian Kaltim yang terus tumbuh pada triwulan IV 2022 dan upaya pemerintah dalam menyediakan kanal nontunai untuk pembayaran retribusi serta pajak daerah.
“Kinerja transaksi nontunai Triwulan IV-2022 secara nominal tumbuh 30,18% atau meningkat dibandingkan Triwulan III-2022 yang tercatat tumbuh sebesar 19,47%,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ricky P Gozali mengungkapkan hal itu dalam “Temu Media Bulan April” yang dilaksanakan hari Kamis (13/4/2023).
Adapun pada Triwulan IV-2022 secara volume transaksi yang tercatat sebesar 262,87 ribu transaksi, atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat sebesar 235,04 ribu transaksi. Namun volume transaksi tersebut mengalami kontraksi sebesar 12.81% dibandingkan triwulan III-2022, atau lebih dalam jika dibandingkan triwulan sebelumnya yang terkontraksi 3,58%.
Menurut Ricky, transaksi nontunai di Kaltim meningkat didorong oleh peningkatan transaksi RTGS maupun SKNBI. Berdasarkan nominal, transaksi nontunai di Kaltim pada triwulan IV 2022 didominasi oleh transaksi RTGS yang menyumbang sebesar Rp45,49 triliun atau mencapai 80% dari total nominal transaksi nontunai di Kaltim .
“Sedangkan transaksi SKNBI pada triwulan IV 2022 menyumbang 20% dari total nominal transaksi atau sebesar Rp11,10 triliun,” ujarnya.
Transaksi RTGS di Provinsi Kaltim pada triwulan IV 2022 mengalami pertumbuhan. Nominal transaksi pada triwulan IV 2022 tumbuh 45,76% (yoy). Nominal transaksi pada triwulan IV 2022 tercatat sebesar Rp45,48 triliun atau lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp36,76 triliun.
Sementara itu, volume transaksi nontunai RTGS pada triwulan IV 2022 secara volume tercatat tumbuh 2,27% (yoy) atau melambat dari triwulan sebelumnya yang mampu tumbuh 5,58% (yoy).
Transaksi SKNBI di Provinsi Kalimantan Timur pada triwulan IV 2022 mengalami pertumbuhan. Secara nominal transaksi SKNBI di Provinsi Kaltim pada triwulan IV 2022 tercatat sebesar Rp11,1 triliun, lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar Rp9,3 triliun.
“Nominal transaksi pada triwulan IV 2022 terkontraksi 9,48% lebih dalam dibandingkan triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 2,99% (yoy). Jika dilihat secara volume transaksi SKNBI di Provinsi Kaltim pada triwulan IV 2022 terkontraksi 14,11% (yoy), lebih dalam jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang terkontraksi 4,38% (yoy),” kata Ricky.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Nontunai