Tujuh Orang Tersangka TPPO di Samarinda, Dua di Antaranya Anak Bawah Umur

Kepolisian menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap dalam dua pekan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa 27 Juni 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda dan tiga Polsek jajaran membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dua pekan, 12-26 Juni 2023. Tujuh orang jadi tersangka, di mana dua di antaranya adalah anak bawah umur usia 16 tahun.

Tujuh orang itu terbagi dalam 5 laporan polisi di Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, serta Polsek Sungai Pinang.

Dirinci lagi, Polsek Samarinda Kota menahan tiga tersangka SA, LA, dan MM. Polsek Samarinda Ulu menahan tersangka N dan Polsek Sungai Pinang menahan AJ. Dua lainnya ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.

“Dua tersangka lainnya ini adalah anak bawah umur usia 16 tahun,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya saat konferensi pers, Selasa 27 Juni 2023.

Perbuatan TPPO ini dilakukan di sejumlah hotel di kota Samarinda, bahkan indekos. Motifnya berkaitan dengan ekonomi, mendapatkan uang untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Sedangkan modusnya karena ada permintaan dari pelanggan atau pria hidung belang,” ujar Eko Budiarto.

Polisi mencatat, dua orang yang diperdagangkan atau menjadi korban TPPO adalah anak bawah umur.

Empat dari tujuh tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa 27 Juni 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dalam aksinya, para tersangka mematok tarif bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta sekali kencan. Tersangka yang juga muncikari, mendapatkan bayaran Rp 100 ribu-Rp 200 ribu untuk tarif kencan Rp 500 ribu, dan Rp 500 ribu untuk kencan bertarif Rp 2 juta.

“Untuk dua tersangka anak bawah umur, kita lakukan konseling terkait penanganan kasusnya. Kita junto-kan dengan Undang-undang TPPO dan Undang-undang Perlindungan Anak,” terang Eko Budiarto.

Deretan kasus TPPO itu terungkap dari informasi warga berkaitan dugaan TPPO.

“TPPO para tersangka ini menggunakan aplikasi di antaranya MiChat, dan juga penawaran dari mulut ke mulut. Ketujuh tersangka tidak saling mengenal,” ungkap Eko Budiarto.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang TPPO dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Kepolisian di Samarinda akan terus mengungkap kasus TPPO, seiring instruksi Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Satuan Tugas TPPO.

“Untuk kasus PMI (Pekerja Migran Ilegal), belum ditemukan di Samarinda,” demikian Eko Budiarto.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai jutaan rupiah, kunci kamar hotel, dan 8 Ponsel, bersama dengan bukti percakapan melalui WhatsApp Messenger.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

 

Tag: