SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Beberapa temuan pelanggaran oleh Bawaslu Samarinda di antaranya terdapat warga menggunakan hak pilih orang lain, surat suara tidak terpakai di beberapa TPS, hingga ketidaksesuaian data antara nama warga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kami sudah layangkan rekomendasi untuk menggelar PSU, tinggal KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang melaksanakan. Terhitung 10 hari sejak pemungutan suara,” kata Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, dalam pernyataannya Rabu 21 Februari 2024.
Dirinci, ketujuh TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, TPS 63 Kelurahan Loa Bakung dan terbaru, ada di TPS 17 Kelurahan Mugirejo dan TPS 04 di Kelurahan Temindung Permai.
Muin menyatakan, pelaksanaan PSU ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, terutama jika terdapat pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau e-KTP, dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kemudian, dalam Pasal 373 ayat 3 menyebutkan bahwa PSU di TPS harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Kami menerima dan mengumpulkan juga usulan dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), yang bertugas pada masing-masing,” jelas Abdul Muin.
Sementara itu Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat bilang, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah perlengkapan, serta kebutuhan logistik lainnya untuk pelaksanaan PSU.
Hal ini telah disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara.
“Mekanisme sama seperti Pemilu, kami akan mendirikan TPS, surat suara juga disiapkan. Tapi suratnya berbeda, kali ini dengan stempel PSU dan surat cadangan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Termasuk petugas pemungutan suaranya, lengkap sesuai dengan aturan,” demikian Firman Hidayat.
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi
Tag: Bawaslu SamarindaKPU SamarindaPemilu 2024Samarinda