SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur hari ini resmi menerapkan uji praktik SIM C lintasan baru ‘S’ di Satuan Lalu Lintas Polres jajaran di Kalimantan Timur, dari sebelumnya berupa lintasan uji angka 8.
Polda Kalimantan Timur merespons cepat atensi Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar lebih memudahkan masyarakat mengikuti uji praktik SIM C.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan kesulitan mengikuti ujian praktik lintasan angka 8 untuk mendapatkan SIM C. Tidak sedikit masyarakat gagal pada uji praktik itu.
“Apa yang menjadi keluhan masyarakat menjadi evaluasi, dikaji dan ditindaklanjuti di lapangan, dengan tujuan utama memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, di area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Rabu 9 Agustus 2023.
Dari kajian yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu menghasilkan lintasan ‘S’, yang diputuskan melalui surat Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Santyabudi bernomor 105/VIII/2023.
Petunjuk perubahan lintasan 8 menjadi S itu dengan cepat direspons, dan ditindaklanjuti di Polres jajaran di Kalimantan Timur pada Selasa 8 Agustus 2023.
“Hari ini diluncurkan serentak seluruh Polres jajaran d Polda Kaltim. Seperti di antaranya di Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, Samarinda dan Balikpapan. Serentak, semuanya sudah uji praktik SIM roda dua huruf S,” ujar Sonny Irawan.
Perubahan menjadi lintasan ‘S’ itu dipastikan tidak menghilangkan aspek kompetensi pemohon SIM yang mengikuti ujian praktik.
Empat Aspek yang Diuji
Sonny Irawan mengungkap empat aspek uji kompetensi dalam penerapan lintasan baru ‘S’. Masing-masing adalah Uji Rem Keseimbangan, Uji U-Turn Keterampilan, Uji Kombinasi Persimpangan, dan Uji Rem untuk Menghindar.
Uji praktik lintasan metode S ini, juga tetap memperhatikan dan menjaga aspek keselamatan berkendara.
“Sesuai pesan Bapak Kapolri, bahwa kita jangan hanya bisa membuat metode, tapi justru dalam pelaksanaannya tidak mampu,” Sonny Irawan menegaskan.
Merespons pertanyaan wartawan, Korlantas Polri tetap memperhatikan hak penyandang disabilitas yang ingin mengikuti uji praktik SIM metode baru itu, melalui SIM D.
“Tentu, penyandang disabilitas tetap mendapatkan haknya,” sebut Sonny Irawan.
Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda juga menegaskan, perubahan metode lintasan angka 8 menjadi S, tidak mengurangi esensi dari uji praktik itu sendiri.
“Yang pasti tidak mengurangi makna uji SIM itu sendiri. Keterampilan adalah faktor utama kelulusan. Meski, konsepnya dirubah,” kata Ary Fadli.
Baik Ary Fadli maupun Sonny Irawan, mempraktikan sendiri untuk mengitari lintasan uji praktik S di lokasi Satpas Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda. Keduanya tampil lancar dan dinyatakan lulus.
Kurniawan, 22 tahun, mahasiswa di Samarinda, juga mempraktikkan langsung lintasan S. Dia adalah pemohon SIM C yang kebetulan sedang antre di ruang Satpas, dan dinyatakan lulus usai praktik lintasan S.
“Alhamdulillah, sekarang lebih dipermudah ujian praktiknya. Tidak seperti sebelumnya angka 8, lebih rumit. Terimakasih Bapak Kapolri,” kata Kurniawan merespons pertanyaan usai dia praktik lintasan baru itu.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KorlantasPolda KaltimPolresta SamarindaPolriSamarindaUji Praktik SIM C