Verifikasi Faktual Dukungan Paslon Perseorangan, KPU Samarinda Pakai Metode Sensus

Kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Pilkada Samarinda, di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu 22 Juni 2024. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan mengerahkan 177 orang panitia pemungutan suara (PPS), 50 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan para relawan untuk memverifikasi pendukung calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang telah memenuhi syarat sebanyak 52.868 orang.

Merealisasikan itu, petugas PPS, PPK dan relawan lebih dulu dibekali pelatihan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), di Hotel Mercure Samarinda mulai hari ini hingga dua hari ke depan.

Mereka nantinya akan bertugas melakukan verifikasi faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, pendataan pendukung calon perseorangan ini dilakukan dengan metode sensus.

“Karena dengan metode sensus, kita harus memenuhi semuanya untuk memastikan kebenaran dukungannya. Kalau memang tidak mendukung, kita nyatakan tidak mendukung,” kata Firman ditemui Sabtu 22 Juni 2024.

Firman bilang, metode sensus berbeda dengan metode pendataan yang dilakukan sebelumnya, yang dilakukan secara sampling.

“Dengan melakukan sensus, kita harus ketemu setiap orang. Pelaku yang mendata yakni PPS dan bisa dibantu PPK,” ujar Firman Hidayat menegaskan.

Panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pilkada Samarinda 2024 (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Dijelaskan Firman, waktu yang diberikan KPU Samarinda kepada PPS dan PPK untuk melakukan verifikasi faktual ini hanya 14 hari.

“Waktu sangat sempit. Nanti kita coba rumuskan pola-polanya. Kita juga akan berkoordinasi dengan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan seperti RT, karena mereka punya data-data warga,” terang Firman Hidayat.

Setelah PPS dan PPK melakukan verifikasi faktual tahap pertama ini, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi berapa data pendukung memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Syarat minimal hasil verifikasi faktual yang MS harus di bawah 45.332. Kalau di atas itu, sebagai hukuman mereka akan menyerahkan 2 kali lipat jumlah dukungan,” jelas Firman Hidayat.

Masih disampaikan Firman, dalam verifikasi faktual, jumlah PPS per kelurahan di Samarinda sebanyak 177 orang dan PPK sebanyak 50 orang.

“Untuk membantu verifikasi faktual nanti dapat merekrut relawan. Tapi merekrut relawan ini harus jelas, siapa yang direkrut, kerjanya berapa lama, dan dapat honor berapa? Karena jumlah yang akan kita verifikasi itu banyak,” demikian Firman Hidayat.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: