BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Beberapa hari terakhir media sosial bikin heboh warganet Kota Balikpapan berkaitan unggahan video penganiayaan anak yang diduga terjadi di Kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah pada Minggu 5 Mei 2024 lalu.
Polresta Balikpapan menelusuri kejadian itu. Belakangan terungkap jika korban berinisial Q, 13 tahun, dan terduga pelaku berinisial A. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah serta sayatan di tangan dan kaki.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah menyebut, terduga pelaku telah dimintai keterangan pada Senin 13 Mei 2024 kemarin, dan masih berstatus saksi.
“Terduga pelaku sudah kami periksa. Tunggu gelar perkara dulu,” kata Futuhatul Laduniyah, Senin 14 Mei 2024.
Futuhatul bilang, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dan menyayatnya dengan badik. Polisi juga telah memeriksa korban, ibu korban, dan penjaga toko sebagai saksi.
Ada pun aksi penganiayaan bermula saat korban dan temannya mendatangi sebuah toko di kawasan Gunung Guntur pada Minggu 12 Mei 2024 dini hari. Ketika itu, korban turun dan mendatangi toko. Sedangkan temannya menunggu di luar.
“Ketika korban sedang mendekati lemari es krim di toko, ada sekelompok pemuda di sekitar meneriakkan maling,” ujar Futuhatul Laduniyah.
Sejurus, A yang saat itu sedang melintas di depan toko, terpancing dengan teriakan maling, dan menganiaya korban dengan memukul dan menyayatnya menggunakan badik.
“Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik,” ucapnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan. Kemudian gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
‘Kami akan gelar perkara dulu untuk menentukan status (status hukum terduga pelaku A),” pungkasnya.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPeristiwaPerlindungan Anak