Viral Surya Saputra Rampas Tas Isi HP Buruh Bangunan, Diringkus Polisi 7 Jam Kemudian

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli bersama Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers, Senin 22 Januari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Surya Saputra, 34 tahun, warga Sungai Dama Samarinda diringkus tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang, Selasa 16 Januari 2024, tujuh jam kemudian setelah menarik tas berisi Ponsel milik tukang bangunan. Motifnya perlu uang untuk membayar hutang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Korban, Lukman Supianto, menaruh tasnya di dahan pepohonan. Surya yang mengendarai Yamaha NMax melihat kesempatan itu, dan langsung mengambil tas itu.

Meski sempat tarik menarik dengan korban, Surya berhasil membawa kabur tas korban, yang ternyata berisi Ponsel. Aksi Surya terekam jelas di kamera CCTV warga, berikut dengan nomor polisi NMax yang dikendarainya.

“Kejadiannya di Jalan KH Samanhudi Gang Melati. Korban kemudian lapor ke Polsek Sungai Pinang,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Senin 22 Januari 2024.

Gambar dari tangkapan layar video memperlihatkan motor pelaku pencurian tas yang terjadi Selasa 16 Januari 2024 (istimewa)

Video rekaman itu beredar di media sosial. Polsek Sungai Pinang gerak cepat melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Surya Saputra, di kawasan Jalan Merdeka III, sekitar pukul 18.00 Wita.

“Pelaku berinisial SS ini kita amankan bersama barang bukti tas dan HP Realme milik korban yang dicurinya, berikut motor NMax yang dia gunakan,” ujar Ary Fadli.

Kepolisian mendalami keterangan Surya Saputra. Belakangan diketahui dia juga melakukan pencurian, dengan kerugian Rp 8 juta.

Motor Yamaha NMax yang digunakan tersangka Surya Saputra saat melakukan pencurian diperlihatkan saat konferensi pers, Senin 22 Januari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Pelaku ditetapkan tersangka, dan dijerat pasal berlapis, pasal 365 dan 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara,” Ary Fadli menambahkan.

Maskh disampaikan Ary, dari catatan kepolisian, tersangka belum pernah dihukum penjara alias bukan residivis. Motif dia melakukan pencurian karena terdesak memerlukan uang untuk membayar hutang.

“Pencurian dengan kerugian Rp 8 juta itu adalah pencurian di rumah kosong. Itu dilakukannya sehari sebelum kejadian membawa tas isi HP milik buruh bangunan,” kata Inspektur Polisi Bambang Suheri, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang, kepada niaga.asia.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: