Wakajati Kaltim: Pelajar Sadar Hukum Diharapkan Menjadi Agen Perubahan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Victor Antonius Saragih Sidabutar bersama Juara I Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, Alwan Atha Athaya Biyanda dan Mirandha Paricia Tanan dari SMAN 10 Kota Samarinda. (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pelajar-pelajar sadar hukum diharapkan dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagimasyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Wakajati Kaltim), Victor Antonius Saragih Sidabutar saat menghadiri penutupan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 di Ballroom Grand Mahakam Swiss-Belhotel Balikpapan, Jum’at (8/11/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim , Sri Wahyuni, mewakili  Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Irhamsyah, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Rahmat Ramadhan, para Asisten pada Kejati Kaltim, Dekan Fakultas Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur Abdurahman Amin,.

Para Juri dari Universitas Mulawarman Samarinda, para juri dari Persatua Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, para Kasi Intelijen se Kalimantan Timur (sebagai pendamping) dan para guru pembimbing peserta Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum se-Kaltim.

Setelah mengikuti seleksi berjenjang mulai dari Tingkat Kabupaten dan Kota se-Kaltim terpilih dengan nilai terbaik dan dinobatkan sebagai Juara I adalah Alwan Atha Athaya Biyanda dan Mirandha Paricia Tanan dari SMAN 10 Kota Samarinda.

Juara II Reza Dwi Fahmanda dan Mujanibah Dzatil Izah, pelajar dari SMAN 1 Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan Juara III diraih pelajar dari SMAN 2 Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Armando Setya Budi berpasangan dengan Marilyn Altriani Pandin.

Ketiga pasang pelajar tersebut dinobatkan sebagai juara berdasarkan penilain dewan juri yang berasal dari Universitas Mulawarman Samarinda, Persatua Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kaltim, para Kasi Intelijen se-Kaltim (sebagai pendamping) dan para guru pembimbing peserta Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum se-Kaltim.

Menurut Wakajati Kaltim, pengembangan budaya sadar hukum merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang memahami hak dan kewajiban, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

“Membangun kesadaran hukum harus dimulai sejak dini agar bisa tertanam dan menjadi kebiasaan sehari-hari, sehingga kaum muda/ pelajar berkembang menjadi pribadi yang disiplin, bertanggungjawab, taat dan patuh pada aturan dengan kesadaran penuh tanpa harus diawasi dan dipaksakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Wakajati Kaltim, pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya kearah yang positif, salah satunya diberi pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum yang secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar terkait hukum yakni kejujuran, tanggungjawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan.

Kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 merupakan wadah yang bertujuan mengedukasi para pelajar agar tertib dan lebih mengenal hukum.

Wakajati Kaltim juga mengucapkan selamat kepada para pemenang kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Provinsi Kaltim Tahun 2024, dan kepada para peserta yang belum berhasil menjadi pemenang jangan menjadi patah semangat, dan teruslah berkarya.

“Yang terpenting bukanlah menjadi pemenang atau tidak, tapi bagaimana bisa menerapkan ilmu yang diperolehkepada masyarakat sekitarnya dan mampu menjadi penggerak dalam membentuk masyarakat yang sadarakanhukum,” ungkap Wakajati.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: