SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menegaskan, penghentian kegiatan pengapalan batubara dari Pelabuhan Kariangau yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terminal (PT KKT) tidak bisa ditawar, tapi harus dipatuhi sebagaimana rekomendasi DPRD Kaltim yang sudah ditindaklanjuti Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dengan bersurat ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
“Dirut PT KKT Enriany Muis harus mematuhi apa yang diminta Pj Gubernur Kaltim, apalagi kegiatan pengapalan batubara (terminal curah) belum diatur dalam perjanjian kerja sama dengan Pemprov Kaltim,” kata Seno Aji pada niaga.asia, Selasa (6/8/2024).
baca juga:
Anggota DPRD Kaltim Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT KKT
Menurut Seno Aji, fakta yang ditemukan di lapangan oleh Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2023 dan telah dilaporkan ke DPRD Kaltim adalah ditemukannya batubara bermasalah di kawasan pelabuhan Kariangau yang dikelola PT KKT.
“Batubara bermasalah itu, sudah di-police line oleh penegak hukum. Itu fakta dan bukti yang tak bisa dibantah,” ucapnya.
Seno Aji menambahkan, Dirut PT KKT perlu memanhami dan mengetahui, ada dua macam batubara di Kaltim, yakni yang legal, dan yang abu-abu (legalitasnya diragukan) atau dari tambang batubara koridoran.
“Batubara yang legalitasnya diragukan tidak boleh masuk ke kawasan pelabuhan kariangau, karena kawasan pelabuhan itu tanahnya milik Pemprov Kaltim. Itu yang pertama harus dipahami,” katanya.
Kedua, lanjut Seno Aji, kerja sama antara Pelindo dengan Pemprov Kaltim yang ditandatangani 02 Juni 2008 adalah kerja sama kegiatan peti kemas, bukan pelabuhan curah seperti bongkar-muat batubara.
“Kalau PT KKT ini melakukan kegiatan di luar peti kemas, minta Pelindo memperbaharui dulu isi kerja sama dengan Pemprov Kaltim, bukan seperti sekarang, melakukan kegiatan di luar perjanjian kerja sama,” tegas Seno Aji.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Perusda KaltimPT KKT