
SAMARINDA.NIAGA ASIA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H.Samri Shaputra, menyatakan mendukung Pemerintah Kota Samarinda menertibkan Penjual BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda, sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tanggal 30 April 2024.
“Perlu digarisbawahi bahwa SK ini bukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, tetapi semata-mata untuk menjaga keselamatan masyarakat. Kita semua tahu bahwa sudah banyak kejadian kebakaran di Pertamini yang merenggut nyawa,” ujar Samri pada Niaga.Asia, Selasa (7/5/2024).
baca juga:
Wali Kota Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Sejenisnya Tanpa Izin Usaha Niaga
Samri Shaputra menambahkan, Komisi III DPRD Samarinda akan berkoordinasi terus dengan Pemkot Samarinda dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang BBM Eceran dan Pertamini yang akan terdampak penertiban ini.
“Saya berharap agar Pemkot Samarinda dapat memberikan bantuan dan pendampingan kepada para pedagang agar mereka bisa beralih ke usaha lain yang lebih aman,” katanya.
Menurut Samri, penertiban Pertamini memang menuai prokontra. Di satu sisi, para pedagang merasa dirugikan karena mata pencaharian mereka terancam. Di sisi lain, masyarakat menyambut baik langkah Pemkot Samarinda ini demi menjaga keselamatan mereka.
“Penting bagi Pemkot Samarinda untuk menjembatani kepentingan semua pihak terkait dalam penertiban pom mini ini. Solusi yang tepat dan berpihak kepada semua pihak harus dicari agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Samarinda,” pungkasnya.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda
Tag: Pertamini